
Polda Bali – Polres Tabanan – Humas Tabanan. Satresnarkoba Polres Tabanan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika jenis sabu, personel Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengamankan dua terduga pelaku, MGH alias A (24) dan JCK alias J (23), pada Selasa (11/8/2026) malam.
Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi di wilayah Desa Sembung Gede, Kerambitan. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 49 paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 42,6 gram bruto atau 36,1 gram netto. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, timbangan digital, plastik klip, potongan pipet, alat hisap sabu (bong), serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan bermula ketika personel memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku MGH alias A yang kemudian dilakukan pemantauan. Sekitar pukul 22.20 WITA, petugas melihat terduga pelaku keluar dari tempat kos menggunakan sepeda motor dan selanjutnya dilakukan pembuntutan. Saat terduga pelaku berhenti di kawasan Jalan Denpasar-Gilimanuk, petugas melakukan pengamanan dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah ke lokasi berikutnya hingga ditemukan satu paket sabu di sekitar gang menuju tempat kos. Pengembangan kemudian dilanjutkan ke kamar kos dan petugas mengamankan JCK alias J serta menemukan puluhan paket sabu beserta barang bukti lainnya.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta, S.H., menegaskan” bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut. Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tabanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Tabanan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Humas Polres Tabanan.






