
JAKARTA – Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Pimpinan Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Berdasarkan salinan surat yang diterima Redaksi, permohonan tersebut mencakup permintaan audiensi/Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), perlindungan hukum, serta pengawasan terhadap proses penyidikan atas dugaan tindak pidana penculikan, pengeroyokan, penganiayaan, dan pemaksaan atau intimidasi terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun.
Surat yang diajukan Tim Advokasi tercatat dengan Nomor 35/SI/DPP-FERADI WPI/2026. Dokumen pertama ditujukan kepada Pimpinan Komisi III DPR RI, Bapak Habiburokhman, dengan alamat Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat.
Sementara surat kedua ditujukan kepada Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani, dengan alamat Gedung Nusantara III/Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.
Kedua dokumen tersebut telah memperoleh tanda penerimaan pada 12 Agustus 2026. Pada surat yang ditujukan kepada Pimpinan Komisi III DPR RI, terlihat cap penerimaan Sekretariat Jenderal DPR RI disertai catatan waktu 16.20 dan keterangan tulisan tangan yang menunjukkan dokumen diterima melalui anggota. Sedangkan surat yang ditujukan kepada Ketua DPR RI juga tercatat diterima pada tanggal yang sama, dengan cap penerimaan serta catatan sekretariat.
Revan: Audiensi untuk Memperjuangkan Hak dan Keadilan Uun
Ketua Tim Advokasi Revan Pratama Wijaya SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan penyerahan surat tersebut merupakan bagian dari langkah tim untuk membawa perkembangan perkara Uun ke jalur kelembagaan di tingkat nasional.
“Pada hari ini kami berada di Gedung DPR RI untuk menyerahkan surat permohonan audiensi dengan Yang Terhormat pimpinan Komisi III DPR RI. Surat ini sudah diterima secara sah melalui staf Komisi III DPR RI,” kata Revan.
Menurut Harriani Bianca Daryana Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus tim Advokasi Uun / Fam Fuk Tjhong. Tim juga menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dengan substansi yang sama, yakni meminta ruang untuk menyampaikan perkembangan perkara sekaligus memperjuangkan hak dan keadilan bagi kliennya.
“Kami berharap kepada Yang Terhormat Pimpinan Komisi III DPR RI dan Ibu Puan Maharani untuk dapat memberikan perhatian terhadap perkara ini dan memperjuangkan hak serta keadilan bagi Pak Uun,” ujarnya.
Surat Memuat Permintaan Audiensi, Perlindungan Hukum dan Pengawasan
Berdasarkan dokumen yang diterima Redaksi, substansi surat tidak hanya berupa permohonan audiensi. Tim Advokasi juga mencantumkan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), perlindungan hukum, dan pengawasan proses penyidikan.
Dalam surat tersebut, perkara yang dimohonkan untuk mendapat perhatian berkaitan dengan dugaan penculikan, pengeroyokan, penganiayaan, serta pemaksaan atau intimidasi terhadap aktivis Fam Fuk Tjhong alias Uun.
Dengan demikian, forum yang dimohonkan Tim Advokasi di DPR RI diharapkan dapat menjadi ruang untuk menyampaikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sekaligus menjelaskan langkah-langkah yang telah ditempuh tim dalam mendampingi Uun.
Langkah Pengawalan Dilakukan Berjenjang
Penyerahan surat ke DPR RI menjadi bagian dari rangkaian agenda Tim Advokasi dalam mengawal perkara Uun.
Sebelumnya, pada Senin (10/8/2026), Tim Advokasi mendatangi Polda Banten dan menyampaikan Surat Permohonan Pengawasan Penyidikan, SP2HP Lanjutan, Gelar Perkara, serta Pendalaman dan Pengujian Persesuaian Keterangan.
Dalam agenda tersebut, tim meminta penyidik melakukan evaluasi terhadap perkembangan penyidikan, memberikan SP2HP lanjutan, mempertimbangkan gelar perkara, serta mendalami sejumlah keterangan dan alat bukti yang dinilai relevan dengan rangkaian peristiwa.
Tim juga meminta pendalaman terhadap komunikasi, bukti elektronik, CCTV, serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dialami Uun.
Kemudian pada Rabu (12/8/2026), tim melanjutkan agenda pengawalan dengan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menyerahkan permohonan perlindungan bagi Uun dan istrinya, Tjiau Eng.
Pada hari yang sama, tim mendatangi Gedung DPR RI untuk menyampaikan permohonan audiensi kepada Pimpinan Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI.
Tim Minta Perkara Mendapat Pengawasan Kelembagaan
Revan mengatakan langkah tersebut dilakukan karena tim ingin memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum, Ujar Cecilia Natasya Tionardi Ketua DPD FERADI WPI Banten sekaligus Tim Advokasi Eyang UUN.
Menurutnya, permohonan kepada DPR RI bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan penyidik, melainkan sebagai bagian dari upaya menggunakan mekanisme kelembagaan yang tersedia untuk menyampaikan aspirasi dan meminta perhatian terhadap proses penegakan hukum.
“Kami berharap semua instansi maupun lembaga yang sedang menangani perkara ini dapat menegakkan keadilan yang seadil-adilnya untuk korban,” kata Revan.
Tim Advokasi sebelumnya juga menyampaikan bahwa sejumlah aspek perkara masih perlu didalami, termasuk rangkaian komunikasi, keberadaan kendaraan yang diduga digunakan, bukti digital, CCTV, serta persesuaian antara keterangan korban, saksi dan pihak lain yang telah diperiksa.
Tidak Mendahului Proses Pembuktian
Dalam pengawalan perkara tersebut, Tim Advokasi menyatakan tetap menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Dugaan penculikan, pengeroyokan, penganiayaan, maupun pemaksaan yang disebut dalam surat permohonan merupakan bagian dari perkara yang masih dalam proses hukum.
Permohonan audiensi dan pengawasan yang diajukan kepada DPR RI juga tidak secara otomatis menentukan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, peran masing-masing pihak, serta pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Dengan diterimanya surat permohonan tersebut pada 12 Agustus 2026, Tim Advokasi selanjutnya menunggu tindak lanjut dari Pimpinan Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI terkait permohonan audiensi yang telah disampaikan.
“Saya mengapresiasi rekan rekan wartawan yang turut mengawal perkara ini, dan senantiasa memberikan berita yang sesuai fakta dan up to date terkait perkara yang menimpa aktivis kesehatan eyang UUN / Fam Fuk Tjhong”, Ujar Ketua Umum Feradi Wpi Sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan dan juga Ketua Umum Asosiasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( Kawan Jari ) Pengacara Kondang, Senior dan Kawakan Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






