Semarang,, Patroli86.com,,
Setelah sekian periode tidak adanya jalan penyelesaian sengketa keperdataan antara BCA FINANCE dengan Debiturnya WU.
Akhirnya pihak WU yang di wakili oleh aliansi LSM kota Semarang (Purwanto dan Rekan) melaporkan pihak BCA FINANCE ke OJK dan Polda Jawa Tengah, atas dugaan adanya tindak pidana perampasan yang terjadi di kantor BCA FINANCE Kota Semarang.

“BCA FINANCE telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, terbukti bahwa pihak BCA FINANCE telah melakukan penarikan secara paksa atas barang milik orang lain (perampasan) perbuatan tersebut di lakukan di kantor BCA FINANCE Jl. Brigjend Katamso No. 31 Peterongan, Kec Semarang Selatan. Kota Semarang.” Ucap Purwanto pada awak media.
“Bagaimana tidak di sebut perampasan, klien kami di bujuk untuk datang ke kantor BCA FINANCE dengan dalih ingin membahas keterlambatan pembayaran WU selama 45 hari, sesampainya di Kantor BCA FINANCE klien kami di bujuk dan di paksa atas penyerahan Unit kendaraan bermotor roda empat DAIHATSU AYLA warna silver, dalam proses menarik paksa pihak BCA FINANCE menggunakan tenaga preman (pihak ketiga), guna menakut-nakuti klien kami dengan cara mengintimidasi” Ucap Purwanto kepada awak media dengan nada sedikit marah.

Purwanto menjelaskan “bahwa BCA FINANCE telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, adapun alasan kami mengatakan bahwa BCA FINANCE melakukan PMH adalah :
- BCA FINANCE dengan sadar telah melakukan perampasan aset bergerak yang belum sepenuhnya di nyatakan milik BCA FINANCE.
- BCA FINANCE melakukan pemerasan kepada Debitur untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga, sedangkan dalam klausal perjanjian tidak di jelaskan sedetail mungkin mengenai besaran angka atas biaya-biaya yang tidak di ketaui Debitur.
- BCA FINANCE melakukan kebohongan terhadap Debitur, dengan tidak menjelaskan secara terperinci isi dari kontrak yang telah kedua belah pihak sepakati, padahal ada perubahan dalam isi kontrak yang tidak di ketau oleh Debitur, seperti contoh adanya perubahan nilai DP yang di bayarkan Debitur dengan yang tertera pada kontrak berbeda angkanya (jumlahnya) sehingga dengan adanya kecurangan ini perjanjian anatara kedua belah pihak bisa di katakan batal demi hukum.

Sehingga dengan alasan tersebut di atas kami selaku kuasa dari Debitur atas nama Wahyu Utomo mengambil inisiatif untuk melaporkan pihak BCA FINANCE ke OJK dan KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH. ( DNY )








