
Temanggung – patroli86.com – Saat team awak media lakukan kontrol sosial menemukan mafia BBM bersubsidi alias pengangsu yang berinisial FN Di SPBU 44.562.08 tidak terima di unggah di media sosial, sehingga mafia BBM berinisial FN tersebut membuat unggahan di akun YouTube pribadinya dengan tuduhan, “oknum media patroli86 melakukan pungli” sebagai pimpinan media patroli86.com (Panji) dan rekan-rekannya yang ada di video tersebut akan laporkan ke pihak yang berwajib terkait tuduhan fitnah dan mencemarkan nama baik media patroli86.com, “Ujarnya”
Ketika link YouTube nya dikirim melalui WhatsApp sekitar pukul 00:35 Yang bersangkutan tidak terima dan akan laporkan ke kepolisian terkait isi konten tersebut menyebutkan bahwa team awak media lakukan pungli.

Diduga mafia BBM bersubsidi tersebut telah membuat konten YouTube hoax menuduh tanpa ada dasar atau bukti, “ujar panji”

Bukti yang di kantongi terkait video yang diduga Hoax tersebut, mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE Perubahan Kedua 2024, atas UU ITE No.11 tahun 2008, dengan ancaman pidana dalam Pasal 27A junto Pasal 45 ayat 4 dan 6, yang bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 2 tahun hingga 4 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp400.000.000,- hingga Rp750.000.000,-.
Kami selaku awak media tidak terima dan merasa dirugikan oleh mafia BBM bersubsidi yang berinisial FN tersebut.
Mohon kepada aparat penegak hukum segera mengusut tuntas terkait para pengangsu BBM bersubsidi di wilayah hukum polres temanggung Jawa tengah.
(Red/Team)








