Pekalongan,, patroli86.com ,, Dewan Pimpinan Cabang FERADI WPI Pekalongan Raya pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2024 menggelar Kopdar (kopi darat) istimewa karena dihadiri oleh anggota dari Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Batang. Kopdar adalah acara rutin DPC FERADI WPI Pekalongan Raya yang rutin dilaksanakan setiap minggu pada hari Sabtu dan tempat bergiliran door to door rumah pengurus dan anggota DPC FERADI WPI Pekalongan Raya.
Kopdar kelima ini dihadiri langsung oleh Waketum XI DPP FERADI WPI Bapak advokat Andi Pramono, SH dan Advokat Markus, SH sebagai narasumber menyampaikan materi bimbingan teknis dengan tema PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENDAMPINGAN HUKUM MASYARAKAT TERDAMPAK MENARA TELEKOMUNIKASI.
Menurut adv Andi Pramono, SH kegiatan pendamping hukum ini beresiko tinggi karena di lapangan bisa berbenturan dengan APH, ORMAS atau Pihak-pihak yang berkepentingan. Untuk itu beliau berpesan supaya para pendamping ini nantinya harus bersikap baik dan tidak gegabah.

Bapak advokat Andi Pramono juga membekali UU nomor 36 tahun 1999. Dan peraturan pemerintah no 52 th 2000 sebagai dasar hukum untuk dipelajari peserta kopdar.
Dalam sambutan acara, ketua DPC FERADI WPI Pekalongan Raya bapak advokat Ismail Zulkarnaen, SH menyampaikan bahwa kegiatan kopdar dilaksanakan rutin seminggu sekali untuk merefresh giat anggota dan membedah kasus yang ditemukan dalam seminggu sebelumnya, dan kopdar kelima ini adalah kopdar yang istimewa. Beliau mengucapkan terimakasih kepada semua semua pihak yang telah mensukseskan acara kopdar kelima ini, terutama kepada bapak advokat Andi Pramono, SH dari Semarang yang berkenan hadir memberi materi.
Kopdar kelima pasca pelantikan tanggal 7 Desember tahun 2024 lalu dilaksanakan di cafe Pedes Gemes kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan yang menjadi basecamp pertemuan.
Perlu diketahui FERADI WPI adalah wadah bagi para pejuang hukum dan keadilan untuk belajar bersama, menolong, dan melayani masyarakat di bidang hukum yang berbasis advokat dan Paralegal, jadi sangat perlu pelatihan dan bimbingan teknis untuk menambah wawasan tentang hukum untuk bisa menguasai masalah-masalah hukum di masyarakat.
Pada acara ini banyak pertanyaan-pertanyaan dari peserta salah satunya pertanyaan dari peserta ibu Uswatun yang menanyakan bagaimana cara mengusulkan dana CSR untuk masyarakat yang dijawab secara jelas oleh pemateri.
Tim







