
Patroli86.com, Jambi – Desa Danau Sarang Elang, di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi memiliki Bumdes Ranu Ralang.
Bumdes Ranu Ralang ini sekarang di pimpin oleh Direktur Basuki.
Direktur Basuki dikabarkan menjual sapi milik Bumdes sebanyak 6 ekor. Uang hasil penjualan diduga dipergunakan untuk pinjaman kepada warga mengadopsi sistem koperasi, pengembalian secara cicil.
Ternyata hasil monev kecamatan hal ini ilegal dan harus di stop. Akan tetapi pihak Bumdes diduga masih kekeh dan tetap menggelontorkan pinjaman ini.
Terkait hal ini, media berupaya untuk konfirmasi lansung Direktur Bumdes, akan tetapi tidak berada di tempat.
Media berupaya konfirmasi via WA kepada Kades Danau Sarang Elang, akan tetapi belum mendapatkan jawabanya.
Sekdes Joko dikonfirmasi Via WA, juga tidak memberikan jawabanya.
Hal ini dikonfirmasikan kepada Sekretaris BPD desa, sekretaris ini tidak mau memberikan jawaban pasti, sekretaris meminta kepada media untuk konfirmasi lansung kepada Ketua BPD, dan no WA dari ketua ini dikirim lewat WA Sekretaris.
Ketua BPD Desa Danau Sarang Elang, saat dikonfirmasi via WA kepada media membenarkan hal tersebut.
Menurut Ketua BPD ini, Direktur Bumdes Ranu Ralang sekarang Bernama Basuki. Terkait sapi yang dijual oleh pihak Bumdes ada 6 ekor.
Penjualan sapi Bumdes ini, benar tidak ada musyawarah Desa, akan tetapi berdasarkan persetujuan Kepala Desa dan Direktur Bumdes, dan saya selaku Ketua BPD Desa hanya sebatas mengetahuinya, jawab ketua BPD ini.
Kades telah melakukan koordinasi dengan pendamping desa untuk menjual sapi Bumdes, karena keadaan darurat, takut nantinya terkena wabah penyakit.
Pihak pendamping desa sudah koordinasi, dan membolehkan sapinya di jual jika benar ada indikasi takut sapinya mati jika terkena wabah penyakit.
Untuk jumlah sapi milik Bumdes silahkan tanya lansung dengan mantan ketua Bumdes yang lama, jawab ketua BPD.
Uang hasil penjualan 6 ekor sapi ini, info yang saya dengar hanya 28 jutaan, dan benar dipergunakan oleh pihak Bumdes pengembangan melalui sitem pinjaman berbunga yang dikembalikan secara cicil. Tapi juga tidak ada hasil rembukan masyarakat desa dalam penggunaan dana tersebut. Tapi masyarakat yang meminjam dana ini kayaknya merasa terbantu.
Akan tetapi yang menjadi masalah saya rasa uangnya saya ketahui tidak masuk ke rekening Bumdes. Dan sepengetahuan saya laporan Bumdes pun hanya semacam catatan saja.
Sebelumnya sudah ada dilakukan monev oleh pihak kecamatan, pihak kecamatan menyatakan bahwa pinjaman ini sifatnya ilegal, jangan dilanjutkan peminjaman lagi, karang pihak kecamatan. Sayangnya monev tidak dibuat berita acaranya.
Terkait tanggapan saya sebagai Ketua BPD Desa terhadap pelaksanaan kegiatan didesa, Khususnya harus melaksanakan semua aturan yang berlaku, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui BUMDes dan Desa mendapatkan Pendapatan yang bersumber dari keuntungan Bumdes, tutup Ketua BPD Desa yang masih enggan menyebutkan namanya dalam pemberitaan.
Masih ada sebenarnya sisa uang penjualan sebesar 12 juta, dan harus di setorkan ke rekening Bumdes, akan tetapi oleh Direktur tidak di stirkan, jawab ketu BPD.
Dari analisa, terdapat keraguan dari harga jual sapi ini. Mengingat sapi tidak dalam keadaan sakit, akan tetapi dijual karena takut terjangkit penyakit. Berarti sapi dijual dalam kondisi sehat.
Sapi sehat, harganya tidak mungkin cuma 6 jutaan per ekornya. Mengingat dari umur sapi saat dijual.
Jika sapi dalam keadaan sakit saat dijual, berarti pihak Bumdes diduga telah sengaja melakukan perbuatan yang mengancam kesehatan orang banyak.
Untuk itu, media berharap kepada pihak APH terutama pihak Polsek Jaluko atau Polres Muaro Jambi, turun dan cari tau apa yang sebenarnya terjadi di Bumdes ini, jika benar sapi dijual dalam keadaan sakit, berarti ada unsur kesengajaan, dan berkemungkinan ada celah untuk dilakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran pidananya.
Kepada pihak Inspektorat muaro Jambi, turun dan cari tau, berkemungkinan ada permainan saat penjualan sapi, mengingat harga sapi ini di angka 6 jutaan.
Jika ditemukan adanya dugaan indikasi permainan, maka pihak Inspektorat atau Tipikor Polres, berkemungkinan bisa lebih lagi menindak lanjuti nya.
Hamdi Zakaria








