
Mesuji Lampung,, patroli86.com ,,
Dalam rangka meningkatkan serta memulihkan ekonomi usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ) pemerita harus berusaha keras membuat terobosan yang dampaknya memang harus dirasakan langsung oleh masyarakat.
Namun upaya pemeritah yang begitu gigih untuk memulihkan ekonomi bangsa ini diduga dimanfaatkan oleh oknum masyarakat yang bermitera dengan salah satu bank yang berada di Tulang Bawang Lampung,yang juga sebagai agen briling( ATM mini ) dengan memanfaatkan situasi momen untuk mengeruk keutungan pribadi,hal tersebut terjadi di Desa Bumi Harapan Kecamatan Way Serdang Mesuji Lampung.
Oknum masyarakat yang diduga melakukan upaya pungli terkait pencairan dana kredit usaha rakyat ( KUR ) berinisial K.D.keterangan adanya oknum masyarakat yang melakukan upaya pungutan liar ( PUNGLI ) didapat wartawan media ini dari narasumber bebe rapa warga masyarakat Bumi Harapa Way Serdang Mesuji Lampung, yang menjadi nasabah KUR pada hari sabtu ( 25/1/2025 ) pukul 13,20 WIB.
Saat itu wartawan sedang melakukan perjalanan menuju Desa Karang Mulya sesampai nya di Desa Bumi Harapan disalah satu rumah warga terlihat oleh wartawan anggota lembaga bantuan hukum ( LBH ) bintang sembilan nusantara ( BSN ) Tulang Bawang yang sudah tidak asing lagi dikalangan jurnalis atau media baik online dan TV ,sedang berbincang bincang dengan warga masayrakat kurang lebih berjumlah lima orang warga Desa Bumi Harapan. wartawan bergegas menyempatkan diri untuk singgah dan sempat untuk mengikuti dan memdengar pembicaraan Junaedi S.H C.MK,C.HT,C.SA,C.Med dengan warga masyarakat itu.
Selanjutnya didapat informasi dan keterangan menurut beberapa warga masyarakat Desa Bumi Harapan way Serdang ,ada salah satu oknum warga masyarakat berinisial K.D melakukan pungutan liar ( PUNGLI ) kepada masarakat yang hendak mengajukan pinjaman kredit KUR ke pada salah satu bank yang berada di Kecamatan Banjar Margo
Simpang penawar Tulang Bawang ,apa bila pengajuan kredit KUR itu di setujui oleh pihak bank.
Menurut narasumber kenapa pengajuan kredit KUR harus melalui K.D karena warga masyakat Bumi Harapan sebelum nya sudah pernah mengajukan Kredit KUR di bank yang dimaksut sangat sulit,akan tetapi apa bila melalui K.D sangat mudah dan cepat cair dengan catatan harus ada uang untuk atminiterasi survai yang nominalnya bervareasi antara sebesar satu juta limaratus ribu rupiah ( Rp 1,500,000 ) sampai dua juta rupiah ( Rp 2000, 000 ) dengan cara apa bila dana kredit KUR itu cair nasabah diwajib kan langsung menyetor ke K.D dana yang sudah di sepakati keterangan dari masyarakat itu untuk atminiterasi survai.
” saya mengiyakan permintaan K.D itu karena memang saya butuh pinjaman dana KUR itu mas saya sebelum nya sudah pernah mengajukan kridit sendiri namun gak di kabulkan,melalui K.D ini mudah gak pakai ribet setelah cair dana KUR itu yaa..langsung di potong K.R dua juta katanya untuk atminiterasi Survai,” ucap warga yang menjadi narasumber.
Dari bukti yang didapat dan wawancara beberapa warga masaryakat yang menjadi narasumber saat itu bersama Junaedi, wartawan mencoba menghubungi K.D melalui telpon seluler
namun K.D berkilah dan menyanggah semua keterangan dan bukti yang di dapat wartawan bahkan dari keterangan K.D dana itu diberikan warga masarakat atas dasar iklas ,karena K.D sudah membantu masarakat meminjamkan sejumlah uang K.D untuk menutup angsuran warga yang terakhir guna pengajuan kredit kembali.
Pada kesempatan yang sama anggota LBH BSN tulang bawang Junaedi yang sempat dikonfirmasi wartawan, menyampaikan bahwa dari tim LBH BSN sedang memperdalam aduan warga masyarakat Bumi Harapan yang sampai kedirinya ,terkait pungli yang dilakukan K.D dengan langkah awal menggali informasi dari warga masyarakat lainnya, kurang lebih ada 15 orang yang melakukan pengajuan pinjaman kredit KUR atau pun Umum melalui K.D dengan bersinergi dengan aparatur Desa Bumi Harapan untuk mengumpulkan barang bukti,apa bila sudah cukup dua alat bukti yang diperlukan,dan atas dasar aduan masarakat Bumi harapan yang merasa menjadi korban, LBH Bintang Sembilan Nusantara Tulang Bawang Lampung akan sesegera mungkin mengadukan dugaan pungli yang di lakukan K.D ke Polsek Way Sedang ,Polres Mesuji ,Polda Lampung.
” untuk saat ini sudah saya terima aduan ataupun keluhan warga masyarakat Bumi Harapan kami dari tim LBH BSN sudah melakukan langkah awal dengan turun kedesa ini untuk mengali infomasi keterangan dan berlanjut dengan mengumpul kan barang bukti untuk bisa kami ajukan membuat aduan atau laporan polisi ke polres mesuji terkait adanya dugaan perbuatan tindak pidana melawan hukum pungli yang dilakukan oleh K.D ,” tegas Junaedi S.H
Di tambahkan oleh Junaedi apa bila dua ( 2 ) alat bukti terkait pungli sudag cukup dan penyidik polres mesuji sudah melakukan penyelidikan dan penyidian didapat kebenaran ada nya pelanggaran hukum dilakukan oleh K.D , maka K.D dapat sangkakan dengan pasal 368 ayat 1 kitap undang undang hukum pidana ( KUHP ) terkait pungutan liar K.D dapat pidana dengan penjara paling lama sembilan tahu.
( TIM)








