
Mesuji Lampung ,, patroli86.com,,
Lembaga bantuan hukum ( LBH ) bintang sembilan nusantara ( BSN ) Tulang Bawang pastikan akan segera melakukan upaya hukum dengan membuat Laporan ke Polres Mesuji Lampunh terkait pungutan liar ( PUNGLI ) yang terjadi di Desa Bumi Harapan Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji Lampung yang korbannya mencapai lima belas ( 15 ) orang lebih.
Kepastian itu didapat wartawan dari keterangan ssalah satu anggota LBH BSN Tulang Bawang Lampung Junaedi S.H C.MK .C.HT.C.SA.C.Med, saat dihubungi wartawan lewat telpon seluler pada senin pagi ( 28/1/2025 ) pukul 8,40 WIB.
Junaedi mengatakan kepada wartawan bahwa paling lambat rabu atau kamis minggu ini laporan aduan ke polres mesuji Polda Lampung sudah di buat, masih menurut anggota LBH itu bukti bukti awal sudah cukup dari keterangan beberapa saksi warga masyarakat yang menjadi korban pungli dan bukti transasksi pembayaran angsuran bank yang di lakukan oleh korban pungli dari oknum masarakat berinisial K.D yang juga menjadi mitra briling ( ATM mini ) dari salah satu bank di Tulang Bawang.

Ketika Junaedi ditanya lebih lanjut terkait sudah pastikah K.D bisa di jerat dengan undang undang KUHP pidana terkait pungli Junaedi menjawab,
” Yang jelas gini mas..! kami dari LBH ini fungsinya kan memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat yang memang memerlukan bantuan seperti saat ini kami menerima aduan masarakat desa Bumi Harapan dan setelah bukti dan saksi kami rasa cukup segera kami lanjut kan membuat laporan ke polres Mesuji Lampung terkait nanti K.D bisa ditetap kan sebagai tersangka atau tidak itu setelah adanya penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara dari satreskrim polres mesuji kita tunggu saja,negara Indonesia kita inikan berlandaskan hukum praduga tak bersalag jadi setiap warga negara harus taat hukum dan semua punya hak yang sama dihadapan hukum siapa pun bisa melapor atau mengadu ke kepolisi dengan dasar dua alat bukti yang cukup dan menurut saya dua alat bukti itu sudah cukup,” ucap Junaedi.
Lebih lanjut disampaikan kepada wartawan oleh Junaedi,bahwa sanggahan yang disampaikan K.D kepada wartawan adalah hal yang wajar bahwa siapapun warga negara ini yang sedang menjalani proses hukum punya hak untuk melakukan pembelaan secara personal atau menggunakan pendamping hukum.
Kalaupun K.D menyangkal bahwa dirinya tidak pernah meminta kepada nasabah yang mengajukan kredit usaha rakyat ( KUR ) disalah satu bank di kecamatan Banjar Margo Tulang Bawang dan hanya menerima tanda terimakasih dari nasabah yang sudah menerima pencairan kredit KUR atau dikarnakan calon nasabah harus menutup angsuran terakhir mengunakan uang talangan dari K.D dan nasabah memberikan uang tanda terima kasih,yang nilainya mulai dari satu juta lima ratus ribu rupiah ( Rp 1,500,000 ) sampai dua juta rupiah ( Rp 2,000,000 ) persatu orang, menurut junaedi keterangan dari K.D sah sah saja di sampakain akan tetapi lebih baik keterangan itu disampaikan K.D nanti dihadapan penyidik Polres Mesuji.
” Setiap warga masyarakat negara indonesia mempuyai hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum mas,baik itu pelapor atau terlapor pasti akan dilakukan pengambilan keterangan dan pemeriksaan dulu semua berhak untuk melakukan pembelaan kalau pun K.D mempuyai bukti bahwa pungutan itu iklas di berikan para nasabah yaa.. silahkan keterangan itu di berikan anti kepada penyidik setelah adanya surat undangan atau panggilan dari penyidik menurut saya itu lebih bijak,” pungkasnya .
( TIM)








