
Semarang,, Patroli86.com,, Kamis, 6 Februari 2025
Merasa dirugikan materi, kehilangan data pribadi, psikologis keluarga, data dipalsukan dan status biodata mati juga pencemaran nama baik, padahal masih hidup ialah bapak paiman ( korban ) warga jln. Simongan 1 ( satu ) Rt. 8 Rw. 1 kelurahan ngemplak Simongan, kecamatan Semarang barat.
Saat di temui asisten advokat feradi wpi dan atau media yaitu Denny reinalldo kepala biro atau kabiro kota semarang.
Bapak paiman ( korban ) menjawab itu benar dan atau diduga karna persoalan warisan.

Pemalsuan data merupakan tindak pidana yang di atur dalam undang – undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi ( PDP ). Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 6 milyar.
Tindakan pidana yang termasuk pemalsuan data adalah :
- Membuat data pribadi palsu.
- Memalsukan data pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
- Memalsukan data pribadi yang dapat merugikan orang lain.
Selain itu pemalsuan data juga dapat di kenai pasal – pasal lain, seperti :
Pasal 236 KUHP tentang pemalsuan identitas KTP.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pasal 93 undang – undang administrasi.
Kependudukan tentang pemalsuan surat dan/atau dokumen.
Pasal 94 undang – undang administrasi.
Kependudukan tentang manipulasi data kependudukan.
Hari Kamis, 6 Februari 2025
Kami yaitu bapak paiman ( korban ) dan Dimas Gangga ( anak dari bapak paiman ) juga di kawal awak media juga asisten advokat wpi.
Mendatangi kantor kepolisian kapolrestabes semarang.
Memasukan laporan pengaduan ( LP ) dan di terima dengan baik kepada bagian sium.
Kami sudah menerima bukti kirim/tanda terima surat aduan kepada kapolrestabes semarang.
Kami mohon kepada pimpinan kapolrestabes semarang.
Untuk dapatnya di proses atau usut tuntas pihak – pihak yang terkait soal status biodata mati, padahal masih hidup bapak paiman ( korban ).
Terima kasih.
( DNY )








