
Halmahera Selatan//Patroli86.com// โ Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Bacan Timur, Polres Halmahera Selatan, melaksanakan kegiatan pencegahan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Senin (8/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.30 hingga 11.30 WIT tersebut dipimpin oleh personel Polsek Bacan Timur dengan menggunakan kendaraan patroli dinas. Operasi difokuskan pada lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan peredaran minuman keras di Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan di salah satu rumah warga dan menemukan tiga jerigen berisi minuman keras tradisional jenis cap tikus dengan total sekitar 75 liter. Minuman keras tersebut diduga akan diedarkan di wilayah setempat.
Sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi dan peredaran minuman keras, petugas kemudian mengambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang ditemukan.
Kapolsek Bacan Timur menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.
“Kami terus mengedepankan langkah-langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Bacan Timur. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Polres Halmahera Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Partisipasi aktif warga dinilai penting untuk mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Kegiatan berakhir pada pukul 11.30 WIT dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif.
(Humas Polres Halsel/Red)








