
Pontianak – Kalimantan Barat ,, patroli 86.com ,, 7/6/2026
Polresta Pontianak menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus bentrok yang terjadi di Gang Angket, Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, Sabtu, 30 Mei 2026 dini hari.
Kejadian itu menyeret R sebagai tersangka.
𝐊𝐫𝐨𝐧𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢:
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengatakan peristiwa tersebut bermula dari konflik antara tersangka berinisial R dengan korban A yang terjadi beberapa hari sebelumnya di sebuah tempat hiburan di Pontianak.
“Keributan ini berawal pada Selasa, 26 Mei 2026, antara saudara R dengan korban A,” ujar Endang saat konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Jumat 5 Juni 2026.
Ia menjelaskan, pada Sabtu sekitar pukul 02.00 WIB, R mendatangi rumah atau lapak milik A untuk menyelesaikan konflik yang terjadi sebelumnya.
Saat tiba di lokasi, R mengaku terkejut karena A keluar rumah sambil membawa kursi dan melemparkannya ke arah dirinya.
R kemudian menghindar dan mengeluarkan senjata api.
A berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu. Namun, R melepaskan tembakan ke arah gagang pintu hingga peluru mengenai kaki korban.
Korban A mengalami luka tembak di paha kiri,” kata Endang.
Setelah meninggalkan lokasi, R bertemu dengan Al di Jalan Tritura Gang Haji Naim.
Al yang merupakan saudara A disebut membawa senjata tajam karena tidak terima kakaknya menjadi korban penembakan.
Pertemuan tersebut berujung cekcok dan kembali terjadi aksi kekerasan. R menembak Al hingga mengalami luka tembak di bagian dada kanan.
Di sisi lain, Al juga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap R.
Akibatnya, R mengalami sejumlah luka tusuk di lengan kiri, dada kiri bawah, dan bagian bawah ketiak kiri. Luka di lengan kiri bahkan memerlukan sekitar 60 jahitan.
Mendapat informasi kejadian sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Polresta Pontianak langsung menuju lokasi) Thomas dp








