
Tebo,patroli86.com selasa 11 maret 2025 ormas grib jaya mendatangi kantor disnaker kabupaten tebo yg dihadiri oleh kadis disnaker mardiansyah SE.ME,,Kapolsek tebo tengah AKP R.manulang ,kabag ops polres tebo IPDA amridal, pihak perusahaan yg diwakilkan oleh pardomoan selaku HRD perusahaan dan ORMAS grip jaya daerah VII Koto dan tebo yg diketuai oleh ketua harian sutarmin, ‘kami merasa tidak senang atas diterbitkannya surat PHK atas nama sapriyadi yg menjadi karyawan PT LAJ yg dilaksanakan sepihak oleh perusahaan PT LAJ karena tidak sesuai fakta dilapangan tegasnya
Pardomoan selaku hrd perusahaan mengatakan bahwa pemutusan hubungan kerja itu sudah sesuai dengan kesalahan yg dibuat oleh karyawan tersebut.
Sedangkan dari kuasa hukum sapriyadi ali.imran SH menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan PT LAJ tidak didasari oleh pelanggaran atau kesalahan kerja ” pemecatan ini tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku diindonesia pihak PT LAJ harus memberikan alasan yang jelas dan mengikuti prosedur pemutusan hubungan kerja sesuai dengan undang-undang yg berlaku” tegas ali imran SH.

Selanjutnya tindakan PHK sepihak ini bertentangan dengan undang -undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang PKWT, alih daya,waktu kerja,waktu istirahat serta pemutusan hubungan kerja.
Jika perusahaan PT LAJ tetap tidak memberikan penjelasan dan memenuhi hak sapriyadi kami akan menempuh jalur hukum mendapatkan keadilan ujar ali imran SH
Kasus ini telah menyita perhatian masyarakat setempat karena sudah banyak juga mereka yang tidak bisa berbuat apa-apa akibat ulah perusahaan yg semena – mena memecat karyawan,mengingat sapriyadi telah lama bekerja di perusahaan tersebut hingga berita ini diturunkan PT LAJ belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan dari kuasa hukum sapriyadi.
Red andi gustian








