
HALSEL,, Patroli86.com ,,Pada bulan Maret tahun 2019, warga Desa Kusubibi, yang terletak di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menemukan adanya kandungan emas di wilayah pegunungan sekitar desa mereka. Penemuan itu menjadi awal dari perubahan besar dalam kehidupan masyarakat setempat. Sejak saat itu, lokasi tersebut berkembang menjadi sebuah tambang emas yang dikelola secara tradisional dan ilegal oleh warga desa maupun para pendatang dari berbagai daerah.
Sebelum penemuan tambang emas ini, mayoritas masyarakat Desa Kusubibi menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian, perikanan, serta hasil hutan. Namun, sektor-sektor tersebut tidak selalu mampu memberikan penghasilan yang memadai, terlebih ketika musim panen yang tidak menentu atau hasil laut yang semakin berkurang. Kehadiran tambang emas ilegal ini pun dianggap sebagai berkah oleh sebagian besar masyarakat. Mereka melihat peluang untuk memperbaiki taraf hidup dan mendapatkan penghasilan yang jauh lebih besar dibandingkan pekerjaan sebelumnya.
Di tambang emas tersebut, masyarakat bekerja secara bergotong-royong. Mereka menggunakan peralatan seadanya, mulai dari sekop, cangkul, hingga mesin dompeng rakitan untuk mengolah tanah yang diduga mengandung emas. Proses penambangan dilakukan tanpa prosedur atau standar keselamatan yang memadai. Tidak sedikit warga yang mempertaruhkan nyawa mereka saat menggali lubang-lubang tambang yang dalam dan rawan longsor. Meski berisiko tinggi, aktivitas ini tetap berlangsung karena menjadi satu-satunya sumber penghasilan utama bagi sebagian besar warga.
Seiring waktu, keberadaan tambang ilegal ini menarik perhatian para pendatang dari luar desa, bahkan luar kabupaten. Mereka datang dengan peralatan yang lebih modern dan modal yang lebih besar. Persaingan dalam pengelolaan lahan tambang pun semakin ketat. Ada yang melakukan kerja sama dengan pemilik lahan, namun tidak jarang pula terjadi konflik antar penambang, baik warga lokal maupun pendatang. Kondisi ini sempat menciptakan ketegangan di tengah masyarakat Kusubibi, yang sebelumnya hidup damai.
Selain itu, aktivitas tambang ilegal di Kusubibi juga memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Kerusakan hutan akibat pembukaan lahan secara liar semakin meluas. Sungai-sungai yang sebelumnya menjadi sumber air bersih bagi masyarakat kini tercemar limbah dari aktivitas penambangan, terutama penggunaan merkuri untuk memisahkan emas dari batuan. Pencemaran air sungai tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga merusak ekosistem perairan yang menjadi tempat hidup berbagai jenis ikan dan biota air lainnya.
Meskipun pemerintah daerah sudah beberapa kali melakukan upaya penertiban dan penutupan tambang emas ilegal ini, kenyataannya aktivitas tersebut masih terus berlangsung secara sembunyi-sembunyi. Warga Desa Kusubibi merasa dilema. Di satu sisi, mereka sadar akan bahaya dan risiko dari penambangan ilegal, baik bagi keselamatan diri sendiri maupun lingkungan. Namun di sisi lain, tidak adanya alternatif lapangan pekerjaan membuat mereka tetap memilih bertahan hidup dari hasil tambang emas itu.
Harapan masyarakat Desa Kusubibi saat ini adalah adanya perhatian serius dari pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat. Mereka berharap ada solusi yang tidak hanya sebatas menutup tambang, tetapi juga memberikan mereka peluang ekonomi yang lebih baik, seperti pelatihan keterampilan, pemberdayaan sektor pertanian modern, hingga penyediaan lapangan kerja baru yang layak. Dengan begitu, mereka tidak perlu lagi menggantungkan hidup dari aktivitas yang berbahaya dan melanggar hukum.
Tambang emas ilegal di Desa Kusubibi memang telah memberikan harapan ekonomi bagi masyarakat setempat, namun di balik itu semua tersimpan ancaman besar yang tidak boleh diabaikan. Penanganan yang bijaksana dan berkelanjutan diperlukan agar masyarakat dapat keluar dari ketergantungan terhadap penambangan ilegal, sekaligus melindungi lingkungan dan generasi mendatang ( Perta,,,,,,,
Team








