
BITUNG – patroli86.com – Kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung patut diacungi jempol. Pada Rabu (30/4/2025), tim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis shabu di Kota Bitung.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan ini bermula pada Selasa (29/4/2025), sekitar pukul 18.30 WITA, ketika Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh seorang pria di pusat Kota Bitung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan data.
Sekitar pukul 21.30 WITA, tim mengamankan pria berinisial RT (24), alias Chaki, di Kompleks Kombos, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa. Dalam penggeledahan dan interogasi, serta pemeriksaan ponsel milik RT, ditemukan percakapan WhatsApp tentang pemesanan narkotika jenis shabu. Tim pun langsung melakukan pengembangan.
Pada Rabu (30/4/2025), pukul 14.45 WITA, tim mengamankan RA (28), alias Emond, di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa. Dari pemeriksaan ponsel RA, kembali ditemukan percakapan dengan narapidana RM alias Ambi, terkait pemesanan shabu. RM merupakan napi kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung.
Pengembangan terus berlanjut. Pada pukul 17.45 WITA, tim mengamankan seorang perempuan, RP (29), alias Ika, di Kompleks Tinombala, Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga. Di rumah RP, ditemukan 44 paket narkotika jenis shabu yang dikemas dalam plastik bening dan disimpan dalam dompet kecil.
Dari hasil interogasi, RP mengaku bahwa shabu tersebut milik RM, yang dititipkan padanya untuk diedarkan. Tim kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas dan melakukan penggeledahan di kamar RM, namun tidak menemukan barang bukti tambahan. RM tetap diinterogasi sebelum tim kembali ke Mako Polres Bitung.
Identitas Tersangka:
- RT alias Chaki (24), buruh, warga Kompleks Kombos, Kel. Bitung Tengah, Kec. Maesa.
- RA alias Emond (28), nelayan, warga Kompleks Empang, Kel. Bitung Timur, Kec. Maesa.
- RP alias Ika (29), belum bekerja, warga Kompleks Tinombala, Kel. Pateten Dua, Kec. Aertembaga.
- RM alias Ambi, narapidana Lapas Kelas IIB Bitung, sedang menjalani hukuman 26 tahun atas kasus narkotika.
Barang Bukti yang Diamankan:
44 paket narkotika jenis shabu
1 sedotan putih
1 korek api warna kuning
3 unit handphone (Samsung pink, OPPO merah, OPPO biru)
1 dompet kecil warna merah
Peran Tersangka:
RT: kurir, mantan napi kasus cabul
RA: kurir, mantan napi UU Kesehatan
RP: penyimpan dan kurir narkotika
RM: pemilik dan pengendali peredaran narkotika
IPTU Trivo mengungkapkan bahwa RM dan RP baru saja menikah sehari sebelum RP ditangkap.
Pasal yang Dilanggar: Para tersangka dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Tampilang








