
Kalbar Pontianak, POLDA KALBAR –patroli 86.com. (9/05/2025) Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Pangeran Natakusuma, tepatnya di depan Gang Bambu Pontianak Kota yang terjadi pada hari Sabtu (3/5/25) sekitar pukul 10.45 WIB lalu.
Satu orang ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) sebut saja Kuat yang merupakan anak dibawah umur dan Fa (25) berhasil diamankan setelah aksinya terekam kamera CCTV.
Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H., melalui Kasat Reskrim, AKP. Wawan Darmawan, S. I. K., menerangkan
penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban, TR (55), yang menjadi korban penjambretan.
Saat itu, korban baru saja pulang dari toko HP setelah membeli kuota dan menenteng kantong plastik yang berisikan satu unit HP dan uang sebesar Rp.400.000,- dan dompet yang berisikan sejumlah surat-surat penting”
“saat pulang setelah membeli kuota itulah tiba-tiba, dua pelaku yang mengendarai motor Vario hitam dan merampas kantong plastik yang ditenteng korban dan langsung melarikan diri, ungkap Wawan.
‘modus pelaku ini awalnya sedang melintas di Gg.bambu kemudian melihat’ korban sedang mengendarai motor sambil membawa kantong kresek nya plastik berwarna putih,melihat kesempatan tersebut timbul niat melakukan kejahatan kemudian Ga yang berperan mengendarai sepmot memepet korban dan (ABH) kuat langsung merampas kantong kresek tersebut , ungkap Wawan.
“kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP.wawan Darmawan,S.I.K., menambahkan berdasarkan,pengembangan yang dilakukan pihaknya mendapatkan informasi bahwa sarana motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya tersebut dengan meminjam motor milik temannya.
Saat ini, keduanya beserta barang bukti dan sarana untuk melakukan kejahatan sudah diamankan di Mapolres Pontianak untuk proses penyidikan lebih lanjut mereka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukumannya maksimal 7 tahun penjara.( Joni )








