
Petukangan,, patroli86.com ,, Pemerintah desa Petukangan kecamatan Wiradesa hari Sabtu 17 mei 2025 bertempat di balai desa Petukangan, mengadakan Musyawarah Desa Khusus Koperasi Merah Putih persiapan dalam menjalankan amanah Inpres nomor 9 tahun 2025, tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih. Menurut kepala desa Petukangan Setyo Budiharto saat ini sudah ada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 500.3/2438/SJ tentang percepatan pembentukan koperasi itu di tingkat desa/kelurahan se-Indonesia dan pembentukan koperasi merah putih ditargetkan selesai tanggal 12 Juli 2025 bertepatan dengan hari koperasi, untuk itu pemerintah desa Petukangan hari ini menggelar rapat dengan BPD, tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh lainnya. Sementara untuk pembentukannya ada tiga model, yakni pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang suda ada, dan revitalisasi koperasi. Dengan dibentuknya koperasi merah putih semua bentuk bantuan dan lain-lain bisa lewat koperasi merah putih. Desa saat ini hanya bisa memfasilitasi pembentukan koperasi merah putih.
Berharap pengurus yang terpilih berorientasi pada perjuangan kemajuan koperasi merah putih desa Petukangan, imbuhnya.
Camat Wiradesa Drs. Sugino, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa tanggal 20 Mei 2025 di kecamatan Wiradesa pembentukan pengurus koperasi Merah Putih harus sudah selesai dan bisa dilaporkan ke dinas koperasi untuk selanjutnya mengurus akta pendirian koperasi. Untuk berita acara musyawarah desa khusus dan berita acara pengurus terpilih dilampirkan bersama modal awal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota minimal 20 juta di rekening koperasi.
Sementara pendamping desa Petukangan Slamet memaparkan beberapa ketentuan pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih antara lain Jumlah pengurus harus ganjil, dengan minimal lima orang yang terdiri atas: Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Keanggotaan. Kemudian, Sekretaris dan Bendahara dengan masa tugas maksimal 5 tahun dengan memperhatikan perwakilan dari unsur perempuan. Slamet juga menyampaikan bahwa ada tujuh unit usaha diantaranya meliputi kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa. Kemudian, apotek desa, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik desa.
Ketua BPD desa Petukangan Ahmad Abidin yang memimpin jalannya musyawarah desa khusus menyampaikan bahwa Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Petukangan ini tentunya didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu. Untuk itu pengurus yang terpilih bisa mengerti dan memahami arah pembentukan pengurus ini, tambahnya
Setelah melalui proses pengajuan nama-nama pengurus dari yang hadir terpilih susunan pengurus Koperasi Merah Putih Petukangan
Pengawas :
- Setyo Budiharto
- Winarso
- Fitriyani
Ketua : Subhan Alim
Bendahara : H. Nurudin
Sekretaris : Zamroni
Wakil ketua bidang usaha : Rakiman Budi Sukamto
Wakil ketua bidang anggota : Ana Ubaidillah
Setelah musyawarah desa khusus selesai ditutup dengan doa dengan harapan Koperasi Merah Putih Petukangan bisa meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara umum.
Team







