
Halmaherah selatan//patroli86.com// – Langkah cepat yang diambil Inspektur Kabupaten Halmahera Selatan Ilham Abubakar dalam merespons tuntutan masa aksi tentang dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, menuai apresiasi dari elemen masyarakat sipil,Jumat/17/05/2025.
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan menilai tindakan tegas tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran desa.
“Kami mengapresiasi langkah Inspektorat yang telah menurunkan tim audit ke Desa Kubung. Ini merupakan sinyal positif bahwa pemerintah serius dalam memberantas potensi penyimpangan dana publik,” ujar Usri, salah satu pengurus DPC GPM Halsel, kepada media ini.
Menurutnya, kehadiran tim audit merupakan langkah strategis dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik.
“GPM berharap hasil audit ini dipublikasikan secara transparan dan di tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas demi keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Usri juga mengingatkan bahwa langkah Inspektorat telah sesuai dengan sejumlah regulasi yang berlaku. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur kewajiban kepala desa dalam menyelenggarakan administrasi keuangan secara tertib dan transparan serta sanksi bagi kepala desa yang melakukan penyimpangan,”tegasnya
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 juga memberikan wewenang kepada Inspektorat kabupaten/kota untuk melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa jika terdapat indikasi penyimpangan.
“Regulasi ini memperjelas dasar hukum tindakan Inspektorat yang turun langsung ke Desa. Kami mendukung penuh agar pengawasan terus diperkuat demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dari praktik korupsi,pungkasnya.
Sebelumnya, GPM dan Warga Desa Kubung yang tergabung dalam Aliansi Garda Kubung Menggugat (AGKM), menggelar aksi damai menuntut transparansi dan penindakan terhadap dugaan penyimpangan DD dan ADD di Desa Kubung. Tindakan cepat dari Inspektorat dinilai sebagai respons positif terhadap aspirasi warga,”tutup usrhi
(Sulfi/patroli86.com)








