
Halmahera Selatan//patroli86.com// – Jumat 23 Mei 2025 – Sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIA) Alkhairaat Labuha kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II pada Jumat (23/5) di depan kampus STAIA Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap penunjukan Ustadz M. Thoriq Kasuba sebagai Rektor STAI Alkhairaat Labuha.
Para demonstran menyampaikan keberatan mereka dengan mengacu pada surat dari Senat STAIA Alkhairaat Labuha Nomor 012.A.1/S/STAIA-A/2025, yang berisi permohonan penolakan terhadap penetapan ketua baru. Mahasiswa menilai proses penunjukan M. Thoriq Kasuba tidak memenuhi sejumlah ketentuan yang diatur dalam regulasi pengangkatan pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS).
Menanggapi surat tersebut, Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) Wilayah VIII menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat penolakan terhadap keputusan pimpinan PTKIS. Kopertais hanya berwenang menyampaikan penilaian dan melakukan pengawasan terhadap proses penetapan pimpinan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kopertais juga menegaskan bahwa berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki, Ketua STAI Alkhairaat Labuha yang sah saat ini adalah Dr. Mahfudz Kasuba, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Yayasan Alkhairaat Halmahera Selatan Nomor 037/YA-HS/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang pengangkatan Ketua STAIA untuk periode 2025–2029.
Salah satu orator aksi, Bung Usrihza Mahendra, menyatakan bahwa surat dari Kopertais sudah cukup jelas, namun tetap ada upaya untuk mendorong M. Thoriq Kasuba sebagai rektor. “Kami kecewa karena pihak yayasan terlalu banyak ikut campur dan jika dipaksakan kampus STAI Alkhairaat Labuha dipimpin oleh yang tidak memenuhi Syarat seperti yang terjadi saat ini, maka berpengaruh pada proses perkuliahan disemua tingkatan apalagi bagi mahasiswa akhir studi,” ujar Usrihza.
Ia juga menambahkan bahwa selain surat edaran dari Kopertais, terdapat sejumlah syarat administratif yang seharusnya dipenuhi dalam proses pengangkatan rektor, antara lain memiliki masa pengabdian minimal lima tahun, gelar doktor, serta memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK),” jelas usrihza
Aksi ini berlangsung secara damai dengan pengawalan dari puluhan aparat keamanan. Mahasiswa berjanji akan terus menyuarakan aspirasi hingga ada kejelasan hukum dan administratif terkait penunjukan pimpinan kampus mereka,” tutup usrihza
(Sulfi/patroli86.com)








