
‘Ketapang Kalbar – patroli 86.com.kaperwil Kalbar media patroli 86 Joni ptk, meminta pihak penegak Hukum khusus polres Ketapang untuk segera melakukan proses penegakan hukum atas peristiwa penganiayaan Wartawan yang dilakukan oleh para penambang emas ilegal di Kecamatan Matan Hilir Selatan, (MHS ) Kabupaten Ketapang, saat ini sangat Menyita perhatian publik. Bahkan, proses hukum dari aparat penegak hukum dinilai sangat lemah dan terkesan adanya pembiaran.
Menurut joni selaku kaperwil Kalbar media patroli 86, sepertinya ada indikasi pelemahan proses hukum di sini, menjadi preseden buruk terhadap kegiatan jurnalistik kedepannya jika hal tersebut dirasa lamban dalam proses penegakan hukumnya, Apakah ada indikasi keterlibatan APH juga dalam proses kegiatan ilegal tersebut, menjadi tanda tanya besar terhadap proses penegakan hukum polres Ketapang Kalimantan barat” terang Joni kaperwil Kalbar media patroli 86, terhadap (APH ) sebagai kekuatan penegakan hukum di Indonesia ini, kami berharap sebagai ( APH ) yaitu aparat penegak hukum terkhusus polres Ketapang dapat segera menindaklanjuti adanya penganiayaan terhadap beberapa wartawan dilokasi khususnya, di pertambangan lubuk Toman, kec.matan hilir Selatan ( MHS) dapat juga diproses, oleh pihak APH
Dan Joni pun mengecam tindakan yang main hakim sendiri oleh para penambang emas tersebut, di mana tambang tersebut juga ilegal, jadi dalam kasus ini Joni selaku kaperwil Kalbar media patroli 86, pun meminta bukan sekedar penganiayaan saja yang di proses oleh pihak APH diKetapang, termasuk kegiatan ilegal tersebut juga harus di proses sesuai hukum yang berlaku.
Padahal menurut Joni selaku kaperwil Kalbar media patroli 86,sudah jelas dalam peraturan dan UU yang ada, terkait Pemukulan terhadap Ke empat wartawan tersebut masuk dalam katagori “tindakan kekerasan terhadap orang dalam bentuk apapun yang mengancam keamanan jiwa tidaklah dibenarkan apalagi dilakukan kepada Jurnalis/Wartawan, pelaku dapat diancam dengan pasal 351 KUHP dengan kurungan maksimal 2 tahun 8 bulan, jo pasal 18 ayat 1 UU No 40 tahun 1999 Tentang PERS dengan sanksi pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp 500.000.000. juga indikasi pelanggaran yang menghalang halangi tugas jurnalistik, di minta Pihak Kepolisian harus menindak pelaku sesuai dengan ketentuan hukum, jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan terhadap institusi Kepolisian, di Kalbar.”( joni )








