
Tangerang Selatan – patroli86.com – 03 Juni 2025, Pemidanaan merupakan elemen vital dalam sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk menegakkan keadilan, memberikan efek jera, dan melindungi masyarakat dari tindak kejahatan. Namun dalam praktiknya, pidana penjara kerap dijadikan sebagai sanksi utama bahkan untuk tindak pidana ringan. Hal ini menjadi sorotan tajam, mengingat realitas di lapangan menunjukkan bahwa lembaga pemasyarakatan di Indonesia kini mengalami kelebihan kapasitas (overcrowding), dan angka residivisme terus meningkat.
Menanggapi hal tersebut, Yayan Andesta, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang, menyampaikan pandangan kritisnya bahwa pidana penjara bukanlah satu-satunya solusi dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Menurutnya, perlu ada urgensi dalam mengembangkan alternatif pemidanaan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada rehabilitasi serta reintegrasi sosial.
“Penjara tidak selalu menyelesaikan masalah. Justru, banyak pelaku tindak pidana ringan yang setelah keluar dari penjara malah mengalami stigma sosial, sulit mendapatkan pekerjaan, dan akhirnya kembali melakukan kejahatan. Ini menunjukkan bahwa sistem pemidanaan kita belum berhasil mengubah perilaku pelaku,” ujar Yayan.
Menurut Yayan, sistem hukum Indonesia sejatinya telah membuka peluang bagi alternatif pemidanaan, seperti pidana kerja sosial, pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan, rehabilitasi bagi pengguna narkotika, hingga penyelesaian perkara secara restorative justice.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang memberikan ruang terhadap bentuk-bentuk pemidanaan non-penjara, seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) telah menjadi tonggak dalam penerapan diversi, yakni penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal.
“Penerapan alternatif pemidanaan akan sangat berguna bagi pelaku tindak pidana pertama, anak yang berhadapan dengan hukum, serta pengguna narkotika yang sejatinya merupakan korban, bukan pelaku kejahatan murni,” tambahnya.
Yayan juga menyoroti bahwa aparat penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim, harus mengubah paradigma dari retributif (pembalasan) menjadi restoratif (pemulihan). Menurutnya, keadilan bukan hanya soal menghukum, tetapi juga bagaimana memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana.
Sebagai penutup, Yayan menegaskan bahwa pengembangan alternatif pemidanaan bukan sekadar pilihan, tetapi kebutuhan hukum modern yang harus segera diwujudkan. Indonesia memerlukan sistem pemidanaan yang berkeadilan, berperikemanusiaan, dan berorientasi pada perbaikan perilaku pelaku, bukan sekadar menghukumnya dengan penjara.
Team





