
Halmahera Selatan//patroli86.com// – Dunia pendidikan di Halmahera Selatan kembali tercoreng. SMP Negeri 69 Halmahera Selatan diduga menjadi lokasi praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum di lingkungan sekolah. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah orang tua siswa mengaku diminta membayar sejumlah uang yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, pihak sekolah diduga meminta sejumlah biaya administrasi yang tidak tercantum dalam aturan resmi. “Kami diminta membayar uang pembangunan dan sumbangan kegiatan sekolah tanpa kejelasan. Jika tidak bayar, anak kami terancam dipersulit dalam pelayanan akademik,” ungkap salah satu warga setempat, Kamis (5/6/2025).
Pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah disebut tidak melalui komite, tidak ada musyawarah dengan orang tua murid, dan tidak memiliki dasar hukum dari Dinas Pendidikan setempat. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa karena dianggap membebani ekonomi masyarakat, khususnya di daerah yang masih tergolong rentan secara sosial-ekonomi.
Ia menegaskan bahwa setiap pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum dan persetujuan bersama tergolong pelanggaran hukum. “Sekolah negeri tidak boleh menjadikan siswa sebagai objek untuk mengumpulkan dana secara ilegal. Ini bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis yang dijamin pemerintah,” ujarnya.
Tindakan pungutan liar dalam dunia pendidikan jelas dilarang dan dapat dikenakan sanksi hukum. Beberapa dasar hukum yang melarang praktik pungli antara lain:
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli)
– Pungutan liar didefinisikan sebagai segala bentuk permintaan atau penerimaan uang oleh pejabat/oknum aparatur negara tanpa dasar hukum yang sah. - Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
– Pasal 10 secara tegas menyatakan bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya, kecuali yang telah disepakati oleh komite sekolah dan tidak bersifat wajib. - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
– Pendidikan dasar di sekolah negeri dibiayai oleh pemerintah dan bebas pungutan. - KUHP Pasal 368 ayat (1)
– Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan suatu barang dapat dikenai pidana pemerasan.
Warga mendesak Dinas Pendidikan Halmahera Selatan serta Inspektorat Daerah segera turun tangan mengusut dugaan pungli ini. Jika terbukti, oknum yang terlibat harus diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
,“Kami tidak anti sumbangan, tapi harus jelas mekanismenya, transparan, dan sukarela. Kalau dipaksakan dan berdampak pada layanan anak, itu bukan sumbangan tapi pungli,” tegas warga.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak SMP Negeri 69 Halmahera Selatan dan Dinas Pendidikan belum memberikan keterangan resmi.
(Sulfi/patroli86.com)









Yang masukkan berita ini parah juga…
Fitnah (Kami diminta membayar uang pembangunan dan sumbangan kegiatan sekolah tanpa kejelasan. Jika tidak bayar, anak kami terancam dipersulit dalam pelayanan akademik,” ungkap salah satu warga setempat, Kamis (5/6/2025).) mudah secepat orng yang masukkan ini berita kena karma
Silahkan hubungi Redaksi untuk klarifikasi jika ada yg tidak benar dlam pemberitaan tersebut 🙏