
Tangerang Selatan – Patroli86.com – Kamis, 5 Juni 2025 – Dalam wawancara eksklusif bersama tim media online Patroli86 yang berlangsung di BSD, Tangerang, Banten, Yayan Andesta, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam), memberikan opini kritisnya terkait lima alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Yayan menegaskan bahwa kelima alat bukti tersebut — keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa — merupakan komponen pokok yang menjadi dasar pembuktian dalam setiap proses persidangan pidana di Indonesia.
“Lima alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP bukan sekadar formalitas hukum, tapi menjadi pondasi dalam menemukan kebenaran materil. Hakim tidak boleh memutus perkara hanya berdasarkan asumsi, tetapi harus berdasarkan alat bukti yang sah dan meyakinkan,” ujar Yayan kepada Patroli86.
Ia menjelaskan bahwa keterangan saksi seringkali menjadi bukti utama, namun harus dikonfirmasi dan diuji melalui bukti lain agar tidak menjadi satu-satunya dasar dalam pengambilan putusan. Keterangan ahli, menurutnya, diperlukan ketika perkara menyangkut aspek teknis atau ilmiah yang memerlukan pendapat profesional.
“Surat, sebagai alat bukti tertulis, sering kali menjadi penguat fakta hukum, misalnya dokumen transaksi atau surat keputusan. Sedangkan petunjuk digunakan hakim untuk merangkai fakta-fakta hukum melalui logika dan pengalaman hukum. Terakhir, keterangan terdakwa tidak dapat dijadikan alat bukti tunggal, harus selalu dikaitkan dengan bukti lainnya,” jelasnya.
Yayan juga menyoroti pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam mengelola dan menghadirkan alat bukti di pengadilan. Menurutnya, kesalahan atau manipulasi dalam pembuktian dapat berakibat fatal terhadap nasib terdakwa dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
“Sebagai mahasiswa hukum, saya merasa penting untuk menyuarakan bahwa keadilan hanya bisa tercapai jika semua proses, termasuk pembuktian, dijalankan secara profesional dan sesuai hukum acara. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Yayan.
Opini ini mendapat perhatian dari tim Patroli86 karena dinilai mencerminkan pandangan intelektual muda yang peduli terhadap penegakan hukum yang adil dan berintegritas. Yayan berharap generasi muda, khususnya mahasiswa hukum, dapat terus terlibat aktif dalam mengedukasi masyarakat dan mengawal jalannya hukum di Indonesia. (Ads)





