
Tangerang Selatan- Patroli86.com – Devi Anna Cintia Situmorang adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang memberikan pandangan kritisnya terhadap Evaluasi Sistem Pemasyaratan dalam perspektif Hak asasi Narapidana di Indonesia, Minggu, (8/6/2025)
Sistem pemasyarakatan di Indonesia secara normatif bertujuan untuk membina narapidana agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahannya, dan tidak mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukan. Tujuan luhur ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menggantikan UU No. 12 Tahun 1995. Namun, dalam praktiknya, masih banyak persoalan yang menunjukkan ketidaksesuaian antara teori dan implementasi, terutama jika ditinjau dari perspektif hak asasi narapidana.
Salah satu persoalan krusial adalah overkapasitas lembaga pemasyarakatan. Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukkan bahwa mayoritas lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia menampung narapidana jauh melebihi kapasitas ideal. Akibatnya, hak dasar narapidana seperti ruang hidup yang layak, akses layanan kesehatan, makanan bergizi, hingga kesempatan pembinaan menjadi sangat terbatas. Kondisi ini tidak hanya melanggar standar minimum perawatan narapidana menurut PBB (United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners / Nelson Mandela Rules), tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.
Lebih jauh, pelaksanaan program pembinaan di banyak lapas masih bersifat formalitas. Narapidana hanya mengikuti kegiatan-kegiatan tertentu tanpa evaluasi keberhasilan yang terukur. Di sisi lain, narapidana yang ingin mendapatkan hak integrasi seperti pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat seringkali dihadapkan pada kendala administratif dan dugaan praktik pungli. Situasi ini menciptakan kesenjangan antara tujuan rehabilitatif sistem pemasyarakatan dan praktik yang represif.
Aspek lain yang perlu dievaluasi adalah akses keadilan dan perlakuan setara terhadap semua narapidana. Di beberapa kasus, narapidana tindak pidana korupsi atau kejahatan kerah putih mendapatkan perlakuan istimewa di lapas, sementara narapidana dari kalangan ekonomi lemah yang terjerat tindak pidana ringan justru mengalami diskriminasi. Fenomena ini mencederai prinsip keadilan dalam pemasyarakatan dan memperlihatkan bagaimana sistem ini masih jauh dari cita-cita pembinaan yang adil dan berkeadilan sosial.
Dari perspektif HAM, narapidana memang kehilangan sebagian haknya sebagai konsekuensi hukum, namun mereka tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi. Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28I UUD 1945 menjamin bahwa hak untuk tidak disiksa dan hak untuk hidup layak adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Maka, evaluasi sistem pemasyarakatan tidak cukup hanya dengan revisi regulasi. Diperlukan reformasi menyeluruh yang melibatkan pembenahan sistem birokrasi, pengawasan yang transparan, peningkatan kapasitas petugas pemasyarakatan, dan sinergi antara lembaga peradilan, masyarakat sipil, dan pemerintah. Selain itu, pendekatan keadilan restoratif dan dekriminalisasi tindak pidana ringan dapat menjadi alternatif dalam mengurangi beban lapas dan memastikan hak-hak narapidana tetap terjaga.
Sebagai mahasiswa hukum, saya percaya bahwa penegakan hukum yang adil bukan hanya soal menjatuhkan hukuman, tetapi bagaimana sistem mampu memulihkan martabat manusia yang pernah jatuh dalam kesalahan. Narapidana adalah bagian dari masyarakat yang berhak mendapatkan kesempatan kedua. Oleh karena itu, sudah saatnya sistem pemasyarakatan Indonesia benar-benar berpihak pada kemanusiaan.






