
Halmahera Selatan // patroli86.com// — Rapat pembentukan Koperasi Merah Putih yang digelar di Desa Tawabi, Kecamatan Bacan Barat, Halmahera Selatan, mengundang perhatian publik. Ironisnya, rapat penting tersebut tidak dilaksanakan di kantor desa, melainkan di atas jembatan, tepat di depan rumah warga.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait keberadaan dan fungsi Kantor Desa Tawabi, yang seharusnya menjadi pusat pelayanan publik dan aktivitas pemerintahan.
Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Kecamatan Bacan Barat, Bung Yusril, mengecam keras peristiwa tersebut dan mempertanyakan tanggung jawab pemerintah desa.
,“Ini bukan sekadar persoalan tempat, tapi mencerminkan carut-marut tata kelola pemerintahan di Desa Tawabi. Di mana kantor desa? Apakah desa ini tidak punya kantor hingga rapat penting harus digelar di atas jembatan?” ujar Bung Yusril, Minggu (22/6/2025 ).
Menanggapi kondisi ini, Bung Yusril mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Desa Tawabi, termasuk audit terhadap pengelolaan keuangan dan aset desa.
Ia menegaskan bahwa peristiwa ini berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang mewajibkan desa memiliki kantor sebagai tempat pelayanan publik, musyawarah, dan administrasi. Selain itu, ia juga menyoroti Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola keuangan desa harus dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel.
,“Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan secara tertib administrasi dan menyediakan sarana pelayanan publik. Jika tidak ada kantor, maka perlu dipertanyakan: ke mana dana pembangunan selama ini?” lanjutnya.
Masyarakat Desa Tawabi kini mendesak agar seluruh aktivitas pemerintahan desa dikembalikan ke tempat resmi. Jika kantor desa memang belum tersedia, maka Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dinilai wajib mengambil langkah strategis untuk membangunnya.
Polemik ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola desa di wilayah Halmahera Selatan. Oleh karena itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GPM Halmahera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan keuangan dan administrasi di 249 desa yang ada di kabupaten ini.
,“Kami tidak ingin kejadian memalukan seperti ini terulang. Pemerintahan desa harus dijalankan secara profesional dan berpihak pada rakyat,” tutup Bung Yusril.
(Sulfi/patroli86.com)









