
TANAH BUMBU – KALSEL, Kamis 26/6/2025, patroli86.com, — Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa, 24 Juni 2025 pukul 19.00 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (29) yang diduga keras sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di Jalan Pesantren Gang Kemakmuran, RT 001, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat.
Menurut Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Supriyo Sanyoto, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut. “Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku dengan barang bukti yang cukup mencengangkan,” ujar Ipda Supriyo Sanyoto.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, merincikan bahwa barang bukti yang ditemukan termasuk 3 paket sabu dengan berat bersih 101,5 gram dan 1.049 ½ butir ekstasi dengan berat bersih 493,44 gram berlogo RR. “Pelaku AR kini telah kami amankan bersama seluruh barang bukti di Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur Iptu Anang.
AR akan dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat atas perbuatannya. Polres Tanah Bumbu terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika. ( IR )







