
Tangerang Selatan, Patroli86.com – 26 Juni 2025- Rehabilitasi adalah proses pemulihan, perbaikan, atau pengembalian kondisi seseorang atau sesuatu ke keadaan semula atau kondisi yang lebih baik, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Tujuannya adalah untuk mengembalikan fungsi, kemampuan, dan kualitas hidup seseorang agar dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan bermasyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Wahyu Yudistira mahasiswa Fakultas Hukum Universitas pamulang, menyapaikan pandangan kritis bahwa sistem rehabilitasi yang terjadi di Indonesia. Menurutnya, sistem rehabilitatsi masih sangat kompleks dan multifaset.
“Secara keseluruhan, sistem rehabilitasi di Indonesia memerlukan perhatian dan perbaikan yang lebih besar. Dengan peningkatan akses, kesadaran masyarakat, dan pengembangan sumber daya, diharapkan individu yang membutuhkan rehabilitasi dapat mendapatkan layanan yang lebih baik dan dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan bermasyarakat,”ujar Wahyu
Masih menurut wahyu, Meskipun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan landasan untuk rehabilitasi, banyak tantangan yang harus dihadapi agar sistem rehabilitasi dapat berfungsi dengan baik.
“Perlu adanya upaya nyata untuk meningkatkan aksesibilitas, standarisasi kualitas pelayanan, dan mengurangi stigma sosial,” Tegas Wahyu
Selain itu, penegakan hukum harus lebih fokus pada rehabilitasi dari pada sanksi pidana semata.
Dengan mengatasi masalah-masalah ini, diharapkan rehabilitasi dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pengguna narkoba dan masyarakat secara keseluruhan.
Penulis: Wahyu Yudistira, Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pamulang









