
Dongggala – Sulteng,, patroli86.com,,
Program Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan program nasional yang di gagas oleh Pemerintah untuk meningkatkan Kesejahteraan masyarakat desa melalui koperasi, demikian dikatakan Kades Labean, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Suib M. Hi. Hafid, S.Sos, bersama Awak Media Ini di rumah Pribadinya Jl. Trans Sulawesi Tengah – Labean, Sabtu, 28 Juni 2025.
Kepala Desa Labean Suib mengatakan, usai Pemilihan kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih di desa Labean, dengan gerak cepat untuk berpacu dan langsung mengurus Akta Notaris untuk Koperasi Desa Merah Putih ( Kopdes Merah Putih ), dalam hal ini Penyerahan dokumen legalitas koperasi kepada Notaris sebagai bagian dari proses pengesahan badan hukum koperasi. Penyerahan ini juga menandai peran aktif ujar Kades Labean Suib.
Disamping itu ada program Kabupaten Donggala Sebagai Koperasi Percontohan, dan itu masuk Koperasi salah satunya Koperasi Labean, Koperasi Desa Merah Putih Labean di jadikan Koperasi Percontohan, ulang Pak Kades Labean Suib.M.Hi. Hafid, S.Sos.
Jadi Koperasi Desa Merah Putih Labean sudaha memasukkan persyaratan – persyaratan termasuk Proposal.
Bahkan Kemarin lalu Proposalnya kami ajukan 3 sampai 5 Meliar, tinggal menunggu realisasinya.
Adapun rencana usaha Koperasi Desa Merah Putih Labean adalah Pertanian, pembuatan air Kemas galon, botol maupun gelas, Warung Serba ada, Pembelian Combine Harvester ( mesin panen padi dan jagung ), Mesin Penggilingan Padi, 1 unit Mobil Trek, Alat Bajak sawah, Penggemukan sapi.
Jadi oleh BUNDes sudah berjalan pupuk bersubsidi untuk dua (2) Kecamatan Balaesang dan Kecamatan Balaesang Tanjung, Gas Elpiji 3 kg atau yang biasa di sebut gas milon, Penyewaan Kursi, Alhamdulillah di tahun 2024 BUNDes Desa Labean mendapatkan keuntungan 50 ( lima puluh juta rupiah ), usaha yang di kelola oleh BUNDes berbeda dengan usaha Koperasi Desa Merah Putih itu pun bisa kerja sama jelas Kades Labean Suib. M. Hi.Hafid, S.Sos.
Pada pemilihan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Labean yakni : Ketua Hi. Ramli, Wakil Ketua Bidang. Usaha Ansar, Wakil Ketua Bidang Keanggotaan Mauludin.
Sekretaris, Bendahara.
Kemudian Akta Notaris adalah dokumen penting yang membuktikan bahwa Koperasi tersebut sah secara hukum kata Kades Labean Suib. M.Hi.Hafid, S.Sos.
Selain kepala desa, camat juga memiliki peran dalam pembentukan dan pengawasan koperasi di wilayahnya.
Dengan demikian kami sebagai kepala Desa pertama yang mengurus Akta Notaris Kopdes Merah Putih adalah kepala desa resmi menyerahkan di wilayah tersebut yang secara resmi menyerahkan dokumen legalitas koperasi kepada Notaris ujar Kades Labean Suib.M.Hi.Hafid, S.Sos.
Kami sebagai Kades bukan hanya sebagai pemrakarsa, tetapi juga terlibat langsung dalam proses legalitas Koperasi.
Olehnya itu, program ini bertujuan untuk meningkatkan Kesejahteraan masyarakat desa Labean melalui Koperasi.
Akta notaris adalah dokumen penting yang buktikan koperasi tersebut sah secara hukum, jelas Suib M. Hi. Hafid, S.Sos.( HARD ).








