
Sintang kecamatan Sepauk, – patroli86.com – Praktik perjudian sabung ayam dan permainan kolok-kolok, masih berlangsung setiap Minggu dan Senin di wilayah Pakak, Desa Bangun, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Aktivitas ilegal tersebut dinilai tidak pantas, kegiatan seperti ini. karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga ada anak-anak di bawah umur.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak buruk perjudian terhadap lingkungan sosial dan moral generasi muda di desanya.
“Sangat tidak baik jika praktik judi sabung ayam terus dibiarkan di kampung kami. Apalagi kalau ada anak-anak yang ikut menyaksikan atau terlibat. Mau jadi apa generasi kita ke depan?” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan aktivitas perjudian yang seolah dibiarkan ini dapat mencoreng nama baik Desa Bangun. Oleh karena itu, ia mendesak agar aparat penegak hukum (APH), khususnya pihak kepolisian, segera mengambil tindakan nyata.
“Kami minta kepada pihak kepolisian untuk bertindak tegas. Jangan sampai Desa Bangun dikenal sebagai tempat bebas judi. Kami warga sangat berharap ada penertiban, agar tidak ada lagi sabung ayam dan kolok-kolok di Pakak,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, praktik perjudian dalam bentuk apa pun dilarang oleh undang-undang di Indonesia. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap perhatian serius dari aparat terkait demi menjaga ketertiban umum serta masa depan generasi muda di desa tersebut.
Di katakan warga praktik judi sabung ayam yang di kelola oleh (DS) warga desa bangun. Aksi tersebut berjalan dengan lancar seolah olah ada Yang membekingi. praktik judi sabung ayam di kelang pakak desa bangun.(Tim)








