
Halmahera Selatan// patroli86.com// – Dugaan penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui mekanisme Restorative Justice oleh Polsek Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Salah satunya datang dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPC GPM) Halsel, Bung Harmain Rusli, yang menilai langkah tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati rasa keadilan korban,pada Jumat/11/juli/2025.
Menurut Bung Harmain, praktik penyelesaian damai di luar jalur hukum pada kasus kekerasan seksual bukan hanya bentuk pembiaran, tetapi juga ancaman serius terhadap penegakan hukum dan perlindungan korban. Ia mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di mana Pasal 23 menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui mediasi, kecuali dalam kasus tertentu yang melibatkan pelaku anak.
,“Menyelesaikan kasus kekerasan seksual lewat jalur damai bukan hanya mengabaikan hukum, tetapi juga menghilangkan hak korban atas keadilan dan perlindungan. Ini jebakan impunitas yang sangat berbahaya,” tegas Harmain.
Lebih jauh, Harmain menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan aparat kepolisian dalam membiarkan atau bahkan mendorong penyelesaian kasus melalui jalur damai. Hal ini, menurutnya, jelas-jelas melanggar kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 serta Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengawasan Internal Polri.
,“Jika terbukti, anggota yang terlibat harus disanksi tegas. Tidak boleh ada toleransi bagi aparat yang melecehkan proses hukum dan mempermainkan nasib korban kekerasan seksual,” ujar Harmain.
DPC GPM Halsel secara resmi mendesak agar Propam Polres Halsel dan Polda Maluku Utara segera turun tangan menyelidiki dan menindak dugaan pelanggaran tersebut. Harmain juga meminta agar kasus ini dibuka secara transparan kepada publik, agar tidak terjadi pengaburan fakta atau praktik ‘cuci tangan’.
Dalam konteks kekerasan seksual terhadap anak, Harmain mengingatkan bahwa perbuatan tersebut merupakan delik biasa, sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Artinya, pihak kepolisian wajib memproses hukum meski tanpa laporan korban, sebagai bentuk perlindungan hukum proaktif.
,“Penegakan hukum dalam kasus ini adalah kewajiban, bukan pilihan. Negara tak boleh absen melindungi anak-anak dari predator seksual. Ini tentang nyawa sosial dan psikologis generasi kita,” tegas Harmain.
DPC GPM Halsel menilai bahwa membiarkan praktik Restorative Justice dalam kasus kekerasan seksual sama dengan menggadaikan martabat korban dan membuka jalan bagi impunitas pelaku. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak normalisasi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terutama saat hukum dilangkahi atas nama ‘damai’.
,“Sudah saatnya kita hentikan ilusi damai yang menipu. Kekerasan seksual bukan persoalan yang bisa ‘diusap-usap’. Hukum harus ditegakkan, pelaku harus dihukum, dan korban harus dipulihkan sepenuhnya,” tutup Bung Harmain.
(Sulfi/patroli86.com)









