
TEBO : patroli 86com ,, dituntut jaksa penuntut umum 6 bulan penjara dan divonis satu tahun penjara oleh pengadilan negeri TEBO,dengan hasil banding kasasi 9 bulan penjara.korban lakalantas akibat mobil oknum polisi yang mendadak melintang dan berhenti dijalaur korban dari keterangan beberapa saksi mata ditempat kejadian, keterangan korban kedua polwan dan keterangan korban pertama Agus wadi ,dan Agus wadi dijadikan tersangka oleh penyidik lantas kabupaten Tebo.
Jum’at,11 Juli 2025.
Kasus lakalantas yg terjadi.
Selasa, 28 mei 2024.
10:10 wibb.
Kelurahan tebing tinggi.
Kecamatan Tebo Tengah.
kabupaten Tebo.
Jambi,sampai saat ini putusan kasasi sudah turun.Pemilik mobil yang membuat kecelakaan ini terjadi tidak dilibatkan sampai saat ini Oleh penyidik,jaksa dan pengadilan tinggi tebo.
“ada apa”
dengan hukum di kabupaten Tebo ini.
Sudah jelas-jelas mobil tersebut sudah melanggar aturan UU lalulintas."mobil yang berhenti mendadak di jalur lawan bisa dikenakan sanksi lalu lintas. Tindakan tersebut dianggap melanggar aturan lalu lintas karena membahayakan pengguna jalan lain.
“Penjelasan”
Melanggar aturan lalu lintas:
Berhenti mendadak di jalur lawan merupakan tindakan yang tidak aman dan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan lain.
“Potensi sanksi”:
Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pasal yang relevan”:
Pasal 287 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 mengatur sanksi bagi pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan, yang bisa diterapkan pada kasus berhenti mendadak di jalur lawan.
“Kecelakaan”:
Jika berhenti mendadak tersebut menyebabkan kecelakaan, sanksi yang lebih berat bisa dikenakan sesuai dengan Pasal 310 UU LLAJ.
“Penting”:
Pengemudi harus selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Dimana keadilan untuk saya.
Dimana keadilan untuk saya.
Dimana keadilan untuk saya..
,”kata Agus wadi” yang sudah dijadikan tersangka oleh penyidik lakalantas kabupaten Tebo..
Apakah pemilik mobil yang berhenti mendadak dijalur saya ( Agus wadi ) mentang-mentang sebagai polisi.
sehingga,
tidak dilibatkan sama sekali.
dalam perkara ini yang membuat orang lain kecelakaan.
Dari pihak korban Delvi polwan yang bertugas Lantas tebo.tidak terima dan TDK mau diajak utk berdamai secara kekeluargaan oleh “Agus wadi” sebagai sama-sama korban dari mobil Avanza tersebut.
tetap mengarah ke jalur hukum dengan proses hukum.
Mengapa TDK semua kasus lakalantas yang tetap dilanjutkan kejalur hukum.. oleh petugas lakalantas kabupaten Tebo ini.
Karna polwan tersebut bertugas di satuan lantas..
Sebenarnya yang terjadi dengan pengadilan dan kejaksaan negeri TEBO.
Dan bagaimana dengan satuan lakalantas kabupaten Tebo.
yang selama ini banyak kasus lakalantas yang terjadi diminta untuk melakukan mediasi dahulu.
untuk jalur perdamaian bahkan ada yang meninggal dunia.
dianjurkan untuk melakukan mediasi perdamaian, apa karna korban delvi seorang anggota polwan dan mobil melintang sebagai oknum polisi, sehingga “agus wadi” yang selaku korban dijadikan tersangkanya.
yang saat itu bertugas di dinas perhubungan kabupaten Tebo..
Penyebab dari terjadinya kasus lakalantas tersebut, akibat mobil yang hendak menyebrang mendadak dan berhenti dijalur Agus wadi…
Dari penyidikan sampai ke kejaksaan tidak pernah mobil tersebut dilibatkan dalam proses kasus lakalantas tersebut…
“Agus wadi”tidak terima dengan keputusan ini yang sudah dizolimi oleh para penegak hukum yang ada di kabupaten Tebo,ini.
Agus wadi,
sebenarnya juga korban dari kelalaian dari pengendara mobil Avanza yang tiba-tiba berhenti dijalur Agus wadi..
yang mana keterangan dari Agus dan Delvi dan juga beberapa saksi mata,
mobil tersebut mendadak menyebrang ke cucian di tempat kejadian tersebut,
mobil tersebut,
yang membawa kedua korban Delvi.
Red/ TIEM








