
Halmahera selatan//patroli86.com// – Praktisi hukum Amir Boko menyampaikan pernyataan tegas terkait dugaan maladministrasi dalam sistem kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya dalam proses administrasi dan legalitas penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi calon PPPK,pada Jumat/11/juli/2025.
Menurut Amir Boko kepada media ini,” sejumlah SPTJM yang digunakan dalam proses seleksi PPPK tahap sebelumnya ditemukan tidak sah secara hukum, karena ditandatangani oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan administratif langsung terhadap tenaga honorer yang bersangkutan.
,“Ini adalah bentuk pelanggaran hukum administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Setiap tindakan atau keputusan pejabat publik wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan sah. Menandatangani SPTJM untuk tenaga honor yang tidak berada di bawah instansi kewenangannya adalah bentuk nyata maladministrasi,” tegas Ami.
Ia menjelaskan, dalam konteks hukum administrasi pemerintahan, dikenal dua bentuk kewenangan:
- Wewenang Terikat, di mana pejabat wajib menjalankan sesuai aturan,
- Wewenang Diskresi, yang hanya berlaku jika terdapat kekosongan hukum dan tidak ada aturan yang melarang.
,“Apa yang terjadi di Kemenag Halsel bukan diskresi, tapi pelanggaran. Ketika tenaga honor bekerja di KUA tertentu, maka SPTJM harus dikeluarkan oleh kepala KUA tempat ia mengabdi. Bukan oleh kepala KUA lain, apalagi langsung oleh satuan kerja (satker) yang tidak memiliki hubungan kerja langsung. Ini menyesatkan dan melecehkan hukum,” lanjut Amir.
Amir juga menekankan bahwa tindakan pejabat tanpa kewenangan adalah cacat hukum dan memiliki konsekuensi serius, baik secara administratif maupun pidana, jika menimbulkan kerugian negara atau publik.
Untuk itu Amir dengan tegas meminta kementerian Agama RI, melalui Inspektorat Jenderal, segera mengaudit dan mengevaluasi proses SPTJM di Halsel;
Aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Kepolisian, ikut menelusuri apakah ada unsur kesengajaan atau permainan dalam penerbitan dokumen tersebut.
,“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini adalah indikasi sistem pemerintahan yang rusak di sektor kepegawaian. Jika ini dibiarkan, maka seleksi PPPK akan terus dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutup Amir.
(Sulfi/patroli86.com)









