
Halmahera selatan//patroli86.com// – Praktisi hukum kembali angkat bicara soal kisruh rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Selatan. Sorotan kini mengarah pada dugaan manipulasi data kepegawaian yang meloloskan salah satu peserta, Abdulrahim Aswad, dalam proses seleksi PPPK tahap dua,pada saptu/12/juli/2025.
Menurut penelusuran dan keterangan yang disampaikan, Abdulrahim Aswad awalnya tercatat sebagai tenaga honorer penyuluh di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kayoa Selatan. Namun dalam dokumen seleksi PPPK, ia didaftarkan sebagai pramubakti yang mengikuti seleksi pada tahap dua.
,“Ini cacat administrasi. Jika merujuk pada status awalnya sebagai penyuluh di KUA, maka seharusnya dia mengikuti seleksi pada tahap satu. Tetapi nyatanya dia justru lolos di tahap dua dengan SK sebagai pramubakti. Ini patut diduga sebagai bentuk manipulasi data,” ungkap praktisi hukum Amir Boko.
Amir mendesak Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Maluku Utara agar segera turun tangan dan memanggil sejumlah nama yang diduga kuat terlibat dalam praktik ini, antara lain RS, Alias Rohim Sidin, Jost, dan salah satu pejabat di Bimas Islam Kemenag Halsel bernama Samad.
,“Kami minta Kakanwil segera panggil dan periksa aktor-aktor di balik manipulasi ini. Jika ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi integritas rekrutmen di lingkungan Kemenag. Saudara Abdulrahim Aswad harus segera dibatalkan sebagai peserta yang lulus PPPK, karena kuat dugaan ia masuk melalui jalur yang menyalahi aturan,” tegas Amir.
Pihaknya juga mengingatkan, jika Kemenag tidak menindak tegas, maka jalur hukum akan ditempuh melalui pelaporan resmi ke Ombudsman, KASN, hingga ke aparat penegak hukum.
,“Praktik seperti ini merusak kepercayaan publik dan mencederai hak peserta lain yang benar-benar mengikuti proses secara sah,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kemenag Halsel maupun Kakanwil Kemenag Malut.
(Sulfi)Oatroli86.com)





