
TANAH BUMBU – Patroli86.com, 23 Juli 2025, — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu hari ini mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam agenda penting penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat ini diselenggarakan di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, menandai langkah strategis pemerintah daerah dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengajuan Raperda perubahan ini merupakan respons proaktif Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam menyelaraskan regulasi daerah dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan pembangunan.
Fokus utama dari perubahan ini adalah memastikan sistem pajak dan retribusi daerah lebih adaptif, transparan, dan berkeadilan, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada peningkatan kas daerah.
“Raperda ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan sebuah instrumen krusial untuk memperkuat kemandirian finansial daerah dalam kesempatan terpisah.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus memastikan setiap potensi pendapatan daerah dapat tergali secara optimal demi kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu.”
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap Raperda ini dapat segera dibahas dan disahkan oleh DPRD, sehingga implementasinya dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta program-program prioritas lainnya yang berpihak pada rakyat.
—–IRWANSYAH——








