
Boyolali,, patroli86.com ,, Sebuah gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi terungkap di Dusun I Canden, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (24/7/2025) pukul 09.26 WIB. Temuan ini terkuak setelah tim Media melakukan penelusuran langsung di lokasi, mendapati aktivitas penimbunan ilegal yang telah berlangsung sekitar satu tahun.
Gudang yang diketahui milik Sugiman (56), warga setempat, menggunakan modus menjual BBM pertalite dan solar di depan rumah untuk mengelabui petugas seolah melayani kebutuhan masyarakat. Faktanya, BBM bersubsidi tersebut disalurkan kepada para pengusaha tambang dan alat berat di wilayah Sambi dan sekitarnya dalam jumlah besar.
Di halaman rumah dan garasi, terlihat sekitar 60 jeriken berkapasitas 35 liter penuh berisi solar bersubsidi, yang diperoleh dengan cara membeli di berbagai SPBU wilayah Bulukan dan Sambi menggunakan mobil Toyota Avanza dan pick-up L300 hitam berpelat nomor H 8308 RM. Kendaraan ini dilengkapi barcode Pertamina dan menggunakan nomor polisi ganda untuk menghindari kecurigaan operator SPBU.
Lebih mencengangkan, Sugiman mengakui kepada tim media bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan aparat setempat dengan membayar uang “atensi” sebesar Rp7 juta setiap bulan. Uang tersebut diserahkan kepada dua oknum berinisial JK dan SLH agar aktivitas penimbunan ilegal ini dapat terus berjalan tanpa gangguan hukum.
Aktivitas Sugiman jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Pelanggaran ini dapat diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Penimbunan solar bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga industri termasuk tindak pidana, apalagi menggunakan jeriken atau tangki modifikasi tanpa izin, serta menjual kepada pihak yang tidak berhak, yang dapat memperkaya pelaku namun merugikan negara dan masyarakat.
Maraknya penyelewengan distribusi solar bersubsidi ini sangat merugikan masyarakat kecil yang berhak mendapatkan BBM subsidi. Awakmedia mendesak aparat penegak hukum mulai dari Polsek Sambi, Polres Boyolali, hingga Polda Jawa Tengah segera bertindak tegas untuk memutus rantai distribusi ilegal ini dan menyeret para pihak yang terlibat ke proses hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tindakan resmi dari aparat penegak hukum maupun klarifikasi dari pihak terduga pelaku terkait aktivitas penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Sambi, Boyolali.(Tim)







