
Alahan Panjang, Solok,, patroli 86.com ,, 20 Maret 2026 – Sekelompok preman diduga merusak dan membuka paksa banner bertuliskan “Dilarang Masuk Perkarangan Tanpa Izin” milik kaum Malayu Kopong di kawasan Alahan Panjang Resort, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Peristiwa itu terjadi pada Malam Sabtu, 20 Maret 2026.
Menurut keterangan pelapor dari kaum Malayu Kopong, kelompok tersebut mengaku telah mengontrak lahan dari Pemkab Solok. Namun, pemasangan banner dilakukan kaum karena mengklaim memiliki bukti kepemilikan awal berupa alas hak dan surat keterangan dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) Alahan Panjang.
“Kalau benar dikontrak ke Dinas Pariwisata Pemkab Solok, harus ada dasar kontrak dan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Pemkab. Sementara tanah tempat villa dan wisata Alahan Panjang Resort berdiri adalah tanah pusako tinggi kaum Malayu Kopong,” ujar perwakilan kaum yang melapor.
Laporan Sempat Ditolak, Kanit Reserse, Dicopot Propam
Kasus pengrusakan dan penghilangan tanda batas tanah itu sempat dilaporkan ke Kanit Reserse Polsek Lembah Gumanti namun ditolak. Atas penolakan tersebut, Propam Polres Solok mengambil tindakan tegas hingga Kanit Reserse yang bersangkutan kini sudah tidak lagi bertugas di Polsek Lembah Gumanti.
Saat ini laporan pengaduan atas dugaan perusakan oleh sekelompok preman kampung tersebut telah masuk ke Polda Sumbar. Namun hingga kini, kata pelapor, belum ada tindak lanjut.
Korban Minta Kejelasan Dasar Hukum
Pelapor mendesak Polda Sumbar mengungkap:
- Apa dasar hukum sekelompok preman itu mencopot banner secara melawan hukum.
- Benarkah ada surat kontrak dengan Pemkab Solok, dan atas dasar apa Pemkab mengontrakkan tanah tersebut.
- Apakah Pemkab Solok memiliki SHM atas lahan sengketa.
- Mengembangkan dugaan pungli Rp10.000 per orang di jalan kabupaten dari Jorong Taratak Galundi menuju Jorong Taluak yang dilewati pengunjung wisata.
- Lahan yang bermasalah apakah boleh di kontrakkan secara sepihak ?
Dugaan Pelanggaran KUHP Baru
Tindakan menghilangkan dan merusak banner yang berfungsi sebagai tanda larangan masuk perkarangan dapat dijerat UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP:
- Pasal 521 KUHP Baru – Perusakan Barang: “Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
- Pasal 505 KUHP Baru – Pengrusakan Tanda Batas: “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, merusak, menghancurkan, memindahkan, membuang, atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi Barang yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan atau batas hak atas tanah yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Banner larangan masuk yang dipasang di atas tanah yang diklaim sebagai pusako tinggi dapat dikualifikasi sebagai “Barang yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan atau batas hak atas tanah yang sah”.
Selain itu, pungutan Rp10.000 di jalan kabupaten tanpa dasar Perda dapat melanggar UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, karena setiap retribusi wajib ditetapkan dengan Perda.
Kaum Malayu Kopong meminta Ombudsman, KPK, Inspektorat, Kejaksaan, Komisi II DPR RI, DPRD Sumbar, DPRD Kabupaten Solok, KAN, dan LKAAM untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum oleh oknum terkait.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sumbar dan Pemkab Solok belum memberikan keterangan resmi.
Dengan adanya hal seperti itu, semakin rentan memicu konflik di antara Masyarakat Alahan Panjang
Ada yang pro hal itu karena menguntungkan pribadi namun merugikan kaum Aslinya
Harapan Masyarakat ” Hal ini harus segera di tuntaskan, kalau tidak maka besar kemungkinan akan terjadi perpecahan di tengah masyarakat nantinya ” ujar tokoh masyarakat kepada media
Team








