
Ketapang Kalbar ,, patroli 86.com ,,
Komitmen ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 035/DAD/KTP/IV/2026 tertanggal 11 April 2026.katanya
Surat edaran tersebut secara resmi ditandatangani oleh Ketua DAD Kabupaten Ketapang, Drs. Heronimus Tanam, M.E, sebagai bentuk sikap tegas lembaga adat dalam menjaga marwah dan nilai-nilai budaya Dayak.di ketahui pada tanggal 16/4/2026
Langkah ini diambil guna memastikan tetap terjaganya nilai Leluhur adat, serta menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat.kota kabupaten Ketapang
Dalam edaran itu, DAD Ketapang menghimbau seluruh jajaran adat, mulai dari tingkat kecamatan hingga perangkat adat di desa, serta seluruh masyarakat adat Dayak untuk bersama-sama menolak segala bentuk Narkoba yang meraja rela di daerah kab Ketapang
Ditegaskan bahwa praktik Narkoba itu bukan bagian dari adat dan budaya Dayak, sehingga tidak boleh hadir dalam setiap kegiatan adat maupun kegiatan sosial
kemasyarakatan, termasuk gawai adat dan berbagai bentuk keramaian lainnya.kita harus kompak melawan Narkoba itu tutur pak tanam
Selain itu, DAD juga mendorong adanya koordinasi aktif dengan aparat pemerintah dan penegak hukum guna mengambil langkah nyata
dalam pencegahan serta pemberantasan Narkoba yang ada di setiap kota dan daerah dan peredaran narkoba.sangat merugikan masa depan bangsa dan negara
Para pemangku adat juga diminta untuk merumuskan langkah-langkah hukum adat yang tegas sesuai kearifan lokal di masing-masing wilayah sebagai bentuk komitmen bersama.
Melalui surat edaran ini, seluruh masyarakat adat Dayak diajak untuk menjaga kehormatan adat dengan menolak segala aktivitas yang dapat merusak tatanan sosial dan budaya.
Surat ini menjadi sinyal kuat bahwa DAD Ketapang tidak memberikan ruang bagi praktik Narkoba dan yang dapat merusak generasi muda serta mencederai nilai-nilai adat.(SKD)(Thomas dp)








