
Halmahera Selatan//patroli86.com// – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Desa Toin, Kecamatan Botang Lomang, menyusul laporan yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri (LSM KANE) kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Dalam permohonan resmi yang diajukan pada Senin (4/8/2025), LSM KANE meminta agar Kejaksaan melakukan audit khusus atas pengelolaan keuangan desa dari tahun anggaran 2023 hingga 2025. Ketua LSM KANE Maluku Utara, Risal Sangaji, menyebut pihaknya telah melakukan investigasi selama dua bulan terakhir yang melibatkan peninjauan langsung di lapangan dan wawancara dengan warga serta perangkat desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
,“Hasil investigasi kami menunjukkan adanya indikasi kejanggalan dalam penggunaan dana desa. Beberapa proyek fisik diduga fiktif, dan realisasi anggaran tidak sesuai dengan perencanaan awal,” ujar Risal dalam keterangannya kepada media.
LSM KANE mengklaim telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk dokumentasi lapangan dan salinan laporan pertanggungjawaban yang dinilai tidak sinkron dengan kondisi nyata. Mereka berharap Kejaksaan tidak hanya berhenti pada audit administratif, tetapi juga melanjutkan ke tahap penyelidikan hukum jika ditemukan bukti yang cukup.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan melalui sumber internal menyampaikan bahwa laporan dari LSM KANE telah diterima dan saat ini sedang dalam proses telaah awal. Pihak Kejaksaan juga menyatakan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa.
,“Laporan semacam ini sangat penting sebagai bentuk kontrol sosial dan pengawasan dari masyarakat. Kami akan menangani secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap sumber di lingkungan Kejaksaan Negeri Labuha.
Warga Desa Toin sendiri mengaku telah lama mempertanyakan transparansi pemerintah desa dalam penggunaan dana publik. Beberapa proyek yang direncanakan, seperti pembangunan saluran air, pengadaan alat pertanian, hingga penggantian meteran listrik warga, belum terlihat realisasinya secara nyata.
Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sejumlah proyek hanya terlihat di papan informasi, namun tidak ada pekerjaan fisik yang dilakukan. “Kami butuh kepastian dan keterbukaan, bukan sekadar janji,” katanya.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Toin belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan yang dilayangkan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh sejumlah pihak media.
LSM KANE menegaskan bahwa langkah mereka bukan untuk menjatuhkan siapa pun, melainkan sebagai dorongan untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana publik di tingkat desa.
,“Kami tidak ingin berspekulasi atau menuduh tanpa dasar. Kami mendorong proses hukum agar dilakukan secara objektif dan transparan. Bila terbukti bersalah, siapa pun harus bertanggung jawab,” tegas Risal.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pemangku kepentingan agar pengelolaan Dana Desa benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi celah untuk praktik korupsi yang merugikan publik.
(Tom Red)








