
Banjarmasin – patroli 86.com,, Ketua Ormas Laskar Merah Putih sekaligus Ketua KPK Tipikor Kalimantan menyuarakan keprihatinannya terhadap dugaan maraknya praktik jual beli dokumen pertambangan di wilayah Kalimantan, khususnya Kalimantan Selatan.
Ia meminta Kapolda Kalimantan Selatan beserta jajaran, hingga Mabes Polri, turun langsung melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan dokumen pertambangan, terutama RKAB milik perusahaan pemegang IUP resmi.
Dalam keterangannya kepada awak media, ia menyebut modus yang diduga terjadi yakni RKAB milik perusahaan pemegang IUP resmi diperjualbelikan kepada pihak trading maupun non-trading melalui dugaan pemalsuan maupun penyalahgunaan identitas pemilik RKAB yang sah.
“Selaku Ketua Ormas yang sah, saya meminta Kapolda Kalimantan Selatan dan jajaran menelusuri praktik jual beli dokumen di dunia pertambangan. Modus RKAB milik IUP resmi diperjualbelikan kepada trading dan non-trading dengan cara pemalsuan pemilik RKAB yang sah,” ujarnya.
Menurutnya, praktik tersebut menjadi salah satu pemicu maraknya aktivitas tambang ilegal yang selama ini merugikan negara, merusak lingkungan, dan berdampak terhadap masyarakat sekitar kawasan pertambangan.
Ia menjelaskan, dunia pertambangan Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang besar, namun di sisi lain juga rawan disusupi praktik-praktik ilegal bernilai miliaran rupiah. Salah satu yang disebut paling berbahaya adalah dugaan jual beli dokumen pertambangan secara ilegal.
“Praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tata kelola pertambangan yang seharusnya transparan, tertib, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa jual beli dokumen pertambangan merupakan transaksi ilegal terhadap dokumen perizinan maupun administrasi usaha tambang di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Dokumen yang diduga diperjualbelikan antara lain Izin Usaha Pertambangan (IUP), RKAB, dokumen lingkungan, hingga laporan teknis pertambangan.
Ia menegaskan, secara hukum dokumen perizinan pertambangan bersifat melekat pada pemilik izin dan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas, kecuali melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, ia memaparkan sejumlah modus yang diduga kerap digunakan dalam praktik tersebut, di antaranya pemalsuan dokumen, pemindahan hak secara tidak resmi, penggunaan izin yang telah kadaluarsa, hingga dugaan penggunaan izin fiktif maupun lokasi tambang ganda.
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan modus perusahaan yang tidak memiliki aktivitas produksi batu bara, namun tetap mengajukan RKAB yang kemudian diduga diperjualbelikan kepada penambang ilegal maupun pihak trading tertentu.
“Ada IUP yang tidak ada produksi batu bara tetapi mengajukan RKAB. Modusnya diduga RKAB dijual kepada penambang ilegal dan pihak trading,” ungkapnya kepada awak media.
Ia juga menyebut praktik dugaan jual beli dokumen pendukung pertambangan dinilai semakin memperparah tata kelola sektor tambang. Dokumen lingkungan, laporan kerja, hingga administrasi kewajiban perusahaan kepada negara disebut rawan disalahgunakan demi meloloskan aktivitas pertambangan tertentu.
Karena itu, dirinya meminta aparat penegak hukum, termasuk Polda Kalimantan Selatan dan Mabes Polri, membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap seluruh dokumen RKAB perusahaan tambang yang beroperasi di Kalimantan Selatan.
“Saya berharap Kapolda dan Mabes Polri bisa menurunkan tim ke lapangan dan memeriksa seluruh RKAB. Saya yakin praktik jual beli dokumen terjadi,” tegasnya.
Ia berharap penegakan hukum terhadap dugaan praktik ilegal di sektor pertambangan dapat dilakukan secara transparan dan menyeluruh guna mencegah kerugian negara serta menjaga kelestarian lingkungan di kawasan pertambangan.
Patroli86.com
Pewarta.Irul








