Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi oleh PT Naafi Jaya Laksana di Boyolali, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Boyolali ,, patroli86.com ,, Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat, kali ini melibatkan perusahaan swasta PT Naafi Jaya Laksana yang beroperasi di wilayah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil investigasi langsung di lapangan, awak media memperoleh informasi dari berbagai sumber yang mengarah pada indikasi kuat bahwa PT Naafi Jaya Laksana menggunakan solar bersubsidi dalam kegiatan operasionalnya, yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan, petani, transportasi umum, dan usaha mikro kecil yang ditentukan oleh pemerintah.

Salah satu temuan penting terungkap saat awak media melakukan klarifikasi dengan seorang sopir tangki berwarna biru putih bernama Widodo. Ia mengaku sebagai pengemudi dari PT Indah Mitra Energi, perusahaan yang bertugas mengirimkan BBM ke PT Naafi Jaya Laksana.

“Saya kirim solar ke PT Naafi. Kadang tiap hari, kadang seminggu sekali, tergantung permintaan,” ujar Widodo saat ditemui, Rabu (6/8/2025).

Namun, yang menjadi sorotan adalah tidak adanya atribut atau seragam resmi dari perusahaan, yang menimbulkan dugaan bahwa solar yang dikirimkan bukanlah jenis solar industri, melainkan BBM bersubsidi yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan komersial seperti yang dilakukan PT Naafi.

Keterangan tambahan diperoleh dari seorang karyawan PT Naafi Jaya Laksana bernama Heru, yang mengaku tidak mengetahui secara pasti jenis solar yang diterima dari PT Indah Mitra Energi. “Kami hanya terima kiriman, soal jenisnya saya tidak tahu,” katanya.

Meski keterangan dari pihak terkait terkesan saling menutupi, indikasi adanya kerja sama ilegal antara kedua perusahaan tersebut cukup kuat. Diduga, solar subsidi disalurkan ke perusahaan komersial secara terselubung demi mendapatkan keuntungan lebih, yang secara langsung merugikan keuangan negara dan masyarakat luas.

Landasan Hukum Pelanggaran

Dugaan praktik ilegal ini dapat dikenakan sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55: Penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam pidana hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pasal 56: Penyimpanan BBM tanpa izin dapat dipidana hingga 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 8 ayat (1) huruf b: Melarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan atau promosi yang dijanjikan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 372: Tentang penggelapan barang.

Pasal 374: Penggelapan oleh pihak yang memiliki hubungan kerja.

Pasal 480: Tentang penadahan barang hasil kejahatan.

Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014
Mengatur secara rinci mengenai penyediaan, pendistribusian, dan sasaran pengguna BBM bersubsidi. Penyaluran hanya diperbolehkan kepada pihak yang telah ditetapkan pemerintah.

Seruan kepada Aparat dan Masyarakat

Dengan adanya temuan ini, masyarakat dan lembaga pengawasan publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polsek dan Polres Boyolali, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan terbuka terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Naafi Jaya Laksana dan pihak terkait.

Transparansi dan ketegasan hukum sangat dibutuhkan untuk membongkar praktik mafia migas yang selama ini merugikan negara dan melemahkan sistem subsidi yang seharusnya pro-rakyat.

Imbauan Publik

Masyarakat juga diminta untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau dugaan penyelewengan, disarankan segera melapor kepada aparat berwenang agar bisa ditindaklanjuti secara hukum.

Dengan keterlibatan semua pihak, diharapkan praktik-praktik ilegal seperti ini dapat diberantas demi keadilan dan kepentingan publik yang lebih luas.

Team

Hukrim