
Halmahera Selatan //patroli86.com// –
Aktivitas penebangan kayu di Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan tajam.
Warga setempat menduga seorang pemilik somel berinisial I (Irwan) sengaja mengarahkan operator untuk menebang kayu di sekitar kebun kelapa dan bahkan di lahan milik warga. Yang membuat situasi semakin runyam, kayu-kayu yang ditebang pemilik somel disebut tidak mengantongi izin Hak Pengelolaan Kayu (HPK) maupun dokumen resmi lain.
Ironisnya, alih-alih diproses atas dugaan pelanggaran kehutanan, pemilik somel tersebut justru melaporkan balik warga Bibinoi dengan tuduhan pencurian kerbau. Padahal kerbau adalah barang bukti penabangan liar yang di lakukan kaki tangan Irwan pemilik somel Ud.rizki desa wayamiga kecamatan bacan timur.
Kuasa hukum warga yang dilaporkan, Mudafar, SH, menilai langkah sang pemilik somel Irwan sebagai upaya mengalihkan isu utama dan menekan serta menakut-nakuti warga. Padahal yang menjadi korban adalah warga yg lahannya diobrak abrik dengan menebang kayu yg dipelihara kurang lebih 15 tahun.
,“Ini tidak bisa dibiarkan. Polisi bersama Dinas Kehutanan melalui KPH harus turun tangan. Kalau benar tidak ada izin, maka jelas ada pelanggaran undang-undang dan berpotensi izin usahanya dicabut. Jangan sampai hukum diputarbalikkan hanya untuk menekan warga yang justru menjadi korban,” tegas Mudafar.
Dugaan aktivitas penebangan ini berpotensi menabrak beberapa aturan penting, antara lain:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 12 huruf b melarang setiap orang menebang atau memanen hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang.
Pasal 82 ayat (1) menegaskan, pelanggar diancam pidana penjara 1–5 tahun dan denda Rp500 juta–Rp2,5 miliar.
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Memperkuat larangan serta ancaman sanksi bagi pelaku penebangan liar.
Dalam kasus ini kita dapat melihat bentuk penzaliman secara terang-terangan, dimana masyarakat lemah ditakut-takuti dengan hukum, padahal mereka adalah korban sesungguhnya karena lahanya telah di obrak Abrik dan bahkan penabangan itu sebagaian masuk hutan lindung.
Apalah daya, masyarakat lemah melawan kekuatan pengusaha somel, ini tidak bisa dibiarkan secara terus menerus. Sebab bukan hanya masaalahan dua petani yg dilaporkan namun bisa jadi kedepan siapapun bisa dilaporkan.
Menurut keterangan warga setempat, pemilik somel Irwan sudah lama beroperasi di darah bacan timur tengah, namun masih jauh dari pengawasan dinas terkait.
Upaya konfirmasi media kepada pemilik somel, Irwan, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (27/08/2025) pukul 15:46 WIT, tidak mendapat balasan. Hingga berita ini diturunkan, Dinas KPH yang bertanggung jawab atas pengawasan hutan juga belum memberikan keterangan resmi.
Sikap diam ini menambah kecurigaan publik akan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum kehutanan di daerah. Mudafar pun mendesak KPH untuk tidak ragu menindak dugaan penebangan ilegal sesuai koridor hukum yang berlaku dan jika terbukti harus memberikan sangsi tegas bahkan mencabut Izin industri dan izin usaha pemilik somel. Karena perbuatan penabangan liar sangat berpotensi merusak kelestarian lingkungan hidup dan dampak bencana alam bisa terjadi.
,“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” pungkas Mudafar.
(Tim Redaksi)









