
Polres Klungkung – Satuan Polairud Polres Klungkung bersinergi dengan Dinas Kawasan Konservasi Perairan (KKP), LSM Coral Triangle Center (CTC), TNI AL Pos Nusa Penida serta Dinas Perhubungan melaksanakan patroli perairan gabungan di wilayah perairan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, (24/8).
Dalam kegiatan tersebut, personel gabungan melaksanakan pemantauan sekaligus memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jasa transportasi laut mengenai pentingnya kelengkapan keselamatan dalam berlayar.
Petugas juga mengingatkan para pelaku maupun pengguna transportasi laut untuk memastikan dokumen pelayaran selalu dibawa dan memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum melakukan aktivitas di perairan.
Selain aspek keselamatan, personel turut menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dalam rangka menjaga kelestarian ekosistem laut, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang dilarang di kawasan zona Konservasi Kawasan Perairan (KKP) serta bersama-sama menjaga keberlangsungan lingkungan laut Nusa Penida.
Kegiatan patroli gabungan ini rutin dilaksanakan sebagai bentuk sinergitas Polri dengan instansi terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah perairan sekaligus mendukung upaya perlindungan dan konservasi laut.
Melalui patroli dan sosialisasi secara langsung, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan pelayaran, kepatuhan terhadap aturan serta kelestarian ekosistem laut semakin meningkat.








