
OBI, Halmahera selatan//patroli86.com// — Kasus kebakaran hutan di wilayah IPPKH dan IUP Operasi Produksi PT Intim Mining Sentosa (IMS) di Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, terus bergulir. Setelah menerima laporan resmi dari perusahaan, Polsek Obi mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terindikasi berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Pada 19 Agustus 2026, salah satu pihak yang terindikasi berkaitan dengan kejadian kebakaran telah dipanggil Polsek Obi untuk dimintai keterangan. Hingga saat ini polisi masih memproses kasus tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan PT IMS dan mendalami keterangan maupun bukti yang diperoleh.
Bagi PT IMS, langkah membawa persoalan kebakaran hutan ke ranah hukum bukan keputusan untuk berhadapan dengan masyarakat. Perusahaan justru melihatnya sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga kawasan hutan yang berada dalam wilayah perizinannya.
Ada kepentingan yang jauh lebih besar daripada sekadar aktivitas perusahaan: memastikan hutan tetap memiliki fungsi ekologis, mencegah kerusakan yang dapat memicu bencana di kemudian hari, serta menjaga flora dan fauna yang hidup di dalamnya.
Perwakilan PT IMS, Aris Eko, mengatakan perusahaan tidak dapat memilih diam ketika mengetahui adanya kebakaran di kawasan yang menjadi bagian dari tanggung jawabnya.
“Kalau terjadi kebakaran hutan dan perusahaan mengetahui tetapi tidak mengambil langkah, tentu akan menjadi pertanyaan. Kami mempunyai tanggung jawab terhadap kawasan ini. Jadi laporan kepada kepolisian harus dilihat dalam konteks menjaga hutan, bukan sebagai upaya perusahaan memusuhi masyarakat,” ujar Aris.
Hutan Rusak Hari Ini, Masyarakat Bisa Menanggung Dampaknya Kemudian
PT IMS menilai perlindungan kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan kepentingan perizinan perusahaan. Hutan memiliki fungsi yang jauh lebih luas bagi kehidupan masyarakat sekitar.
Kerusakan tutupan hutan yang berlangsung terus-menerus dapat mengganggu fungsi kawasan sebagai daerah resapan air dan meningkatkan risiko persoalan lingkungan di kemudian hari. Karena itu, pencegahan kebakaran dan pembukaan kawasan secara tidak terkendali menjadi perhatian perusahaan.
“Kita tidak boleh hanya melihat pohon yang terbakar hari ini. Yang harus kita pikirkan adalah apa yang terjadi beberapa tahun ke depan kalau kerusakan seperti ini dibiarkan. Jangan sampai ketika terjadi banjir atau persoalan lingkungan lainnya, masyarakat justru menjadi pihak pertama yang merasakan dampaknya,” lanjut Aris.
Di dalam kawasan hutan juga terdapat berbagai jenis flora dan fauna yang menjadi bagian penting dari ekosistem Pulau Obi. Ketika habitatnya rusak, dampaknya tidak selalu dapat dipulihkan dalam waktu singkat.
Atas pertimbangan itulah PT IMS menilai perlindungan hutan harus menjadi kepentingan bersama antara perusahaan, pemerintah, aparat dan masyarakat.
Ada Tambang, Ada Kewajiban Mengembalikan Kawasan
PT IMS juga memahami bahwa kegiatan pertambangan membawa konsekuensi terhadap perubahan bentang alam. Karena itu, tanggung jawab perusahaan tidak berhenti selama kegiatan pertambangan berlangsung.
Perusahaan memiliki komitmen untuk melakukan reklamasi dan pemulihan kawasan sesuai tahapan kegiatan serta ketentuan yang berlaku, dengan tujuan mengembalikan fungsi kawasan setelah kegiatan pertambangan selesai.
Prinsipnya sederhana: kawasan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan tidak boleh ditinggalkan begitu saja.
Bagi perusahaan, komitmen tersebut menjadi alasan lain mengapa kebakaran maupun aktivitas lain yang berpotensi merusak kawasan di luar kegiatan yang direncanakan harus dicegah sejak awal.
Tidak masuk akal apabila perusahaan diwajibkan menjaga dan memulihkan kawasan, tetapi pada saat bersamaan membiarkan pembakaran atau pembukaan hutan berlangsung tanpa pengendalian.
Tugas Menjaga Hutan, Bukan Berarti Menutup Pintu bagi Masyarakat
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, PT IMS juga memastikan bahwa hubungannya dengan masyarakat Desa Baru dan wilayah sekitar tetap menjadi bagian penting dalam pengembangan kegiatan perusahaan ke depan.
Ketegasan terhadap persoalan lingkungan tidak akan mengubah komitmen perusahaan untuk memberikan ruang kepada masyarakat lokal agar dapat memperoleh manfaat dari keberadaan investasi di wilayah tersebut. Salah satunya melalui kesempatan kerja.
PT IMS berkomitmen mengutamakan tenaga kerja lokal untuk mengisi kebutuhan pekerjaan yang tersedia sepanjang memenuhi kompetensi, kualifikasi dan standar yang ditetapkan perusahaan.
Perusahaan berharap masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton ketika kegiatan perusahaan berkembang. Namun pada saat yang sama, proses penerimaan tenaga kerja tetap harus dilakukan secara profesional agar pekerja yang ditempatkan memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan dan standar keselamatan kerja perusahaan.
Karena itu, peningkatan kompetensi masyarakat lokal juga menjadi bagian penting agar kesempatan kerja yang tersedia ke depan dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Program PPM Tetap Berjalan
Komitmen terhadap masyarakat juga tidak berhenti pada penyerapan tenaga kerja.
PT IMS memastikan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) tetap dilanjutkan sebagai bagian dari hubungan jangka panjang perusahaan dengan masyarakat sekitar wilayah kegiatan.
Program tersebut diarahkan agar keberadaan perusahaan secara bertahap dapat memberikan manfaat yang lebih luas melalui bidang-bidang pemberdayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat.
Perusahaan memandang PPM bukan sekadar bantuan sesaat. Orientasinya adalah bagaimana program yang dijalankan dapat mendorong kemandirian masyarakat dan menciptakan manfaat yang tetap dirasakan dalam jangka panjang.
Dengan pendekatan tersebut, PT IMS ingin menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai penerima manfaat, tetapi sebagai mitra dalam perjalanan perusahaan di Obi.
Polisi Tetap Memproses Kasus Kebakaran
Sementara itu, penanganan kasus kebakaran tetap berjalan di Polsek Obi.
Sebelumnya, kepolisian telah menerima laporan PT IMS dan melakukan pengecekan lapangan, termasuk pemasangan garis polisi pada tiga titik yang berkaitan dengan lokasi kebakaran.
Aiptu Riki Sandra, SE, dari Polsek Obi sebelumnya membenarkan bahwa laporan PT IMS telah diterima dan ditindaklanjuti.
“Laporan dari pihak IMS sudah kami terima dan telah kami tindak lanjuti. Kami juga sudah turun ke lokasi untuk melakukan pemasangan garis polisi pada tiga titik yang berkaitan dengan lokasi kebakaran,” jelas Riki.
Dalam perkembangan berikutnya, pada 19 Agustus 2026, pihak yang terindikasi berkaitan dengan peristiwa tersebut telah dipanggil oleh Polsek Obi untuk dimintai keterangan.
Meski demikian, proses tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang sebagai pelaku. Kepolisian masih melakukan pendalaman dan seluruh pihak yang dimintai keterangan tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil resmi dari proses hukum.
PT IMS menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian. Perusahaan berada pada posisi memberikan laporan, data dan informasi yang dibutuhkan aparat untuk membuat peristiwa tersebut menjadi terang.
Melalui tim Forestry, perusahaan juga telah melakukan koordinasi dengan UPTD KPH sebagai bagian dari penanganan dan perlindungan kawasan hutan.
Menjaga Hutan dan Merangkul Masyarakat Harus Berjalan Bersama
Kasus kebakaran ini pada akhirnya tidak semestinya dilihat hanya sebagai persoalan antara perusahaan dengan pihak yang diduga melakukan pembakaran.
Ada persoalan yang lebih besar: bagaimana investasi pertambangan, perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat dapat berjalan dalam satu arah.
PT IMS memilih mengambil posisi yang jelas. Ketika kawasan hutan terancam, perusahaan harus bertindak. Ketika masyarakat membutuhkan ruang untuk berkembang, perusahaan juga harus hadir.
Karena itu, laporan polisi terhadap kebakaran hutan tidak seharusnya diterjemahkan sebagai sikap perusahaan yang menjauh dari masyarakat.
PT IMS tetap membuka kesempatan bagi tenaga kerja lokal, melanjutkan program pemberdayaan masyarakat, menjaga flora dan fauna, serta memegang komitmen pemulihan kawasan setelah kegiatan pertambangan. Namun pada saat yang sama, perusahaan juga harus tegas ketika kawasan hutan yang menjadi tanggung jawabnya mengalami kerusakan.
Sebab keberadaan perusahaan di Obi pada akhirnya tidak hanya akan dinilai dari seberapa besar kegiatan pertambangan yang dijalankan, tetapi juga dari seberapa serius perusahaan menjaga hutan, merawat hubungan dengan masyarakat, dan meninggalkan manfaat bagi wilayah tempat perusahaan beroperasi.
(Tim Red)







