
Patroli86.com, Jakarta, 30/8/2025, — Tragedi tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang dilindas kendaraan taktis milik Satbrimob Polda Metro Jaya, kini memasuki fase krusial. Di balik janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan kasus ini, muncul dugaan serius: ada tekanan untuk membatasi penuntutan hanya pada pelanggaran etik, bukan pidana umum.
Zulkifli, ayah korban, tak menuntut ganti rugi. Ia hanya menuntut keadilan yang menyasar pelaku sebenarnya. “Kami tidak menggugat. Kami hanya ingin keadilan. Yang bersalah saja yang ditindak, jangan semua polisi dikorbankan,” tegasnya di Jakarta, Jumat (29/8).
Sumber internal kepolisian mengungkap adanya dorongan agar kasus ini tidak masuk ranah pidana. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran prosedur—ini ancaman terhadap integritas hukum dan hak keluarga korban.
Aktivis hukum pun angkat suara. Mereka menilai, jika kasus ini berhenti di meja Propam, maka publik berhak curiga: ada upaya sistematis melindungi aparat dari jerat hukum. “Kalau hanya etik, itu impunitas. Ada korban jiwa, harusnya diproses pidana, bukan cuma penempatan khusus,” ujar seorang pengamat hukum yang menolak disebutkan namanya.
Kapolri sebelumnya berjanji kepada keluarga korban bahwa kasus ini akan diusut tuntas. Namun, langkah Propam yang hanya menjatuhkan sanksi etik berupa penempatan khusus selama 20 hari kepada tujuh anggota Brimob, memunculkan tanda tanya besar. Apakah janji itu hanya basa-basi?
“Bapak pikir-pikir dulu mau jalur hukum atau bagaimana, kita tuntaskan semuanya,” kata Kapolri saat bertemu keluarga. Kini, publik menunggu bukti nyata dari komitmen tersebut.
Ketujuh personel Brimob yang berada dalam kendaraan rantis—Bripka R, Kompol C, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y—telah dinyatakan melanggar kode etik. Namun, belum ada kepastian apakah mereka akan diproses secara pidana.
Zulkifli kembali menegaskan harapan keluarga: penegakan hukum yang transparan, tanpa intervensi. “Kami hanya ingin keadilan buat anak saya. Jangan ada lagi korban seperti ini di masa depan,” ujarnya.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ini adalah ujian besar bagi institusi Polri: apakah mereka benar-benar berkomitmen pada reformasi hukum, atau justru melanggengkan impunitas?
Jika dugaan intervensi terbukti, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan terkikis lebih dalam. Dan jika keadilan gagal ditegakkan, maka nyawa Affan Kurniawan akan menjadi simbol dari sistem hukum yang pincang.
( IR )







