
Patroli86.com, Tanjab Timur, Jambi – Terkait pemberitaan media ini yang berjudul “pembangunan box coulvert desa karya bakti diduga Mark up, sisa anggaran bakal dipertanyakan jangan sampai dikorupsi” tidak ada dari pihak pihak terkait, yang memberikan jawaban konfirmasi media via watshap. Pihak Inspektorat dan Irban 1 Inspektorat Tanjab Timur, juga masih bungkam.
Kades Ngatijo, dipertanyakan, berapa sisa dari anggaran dan berapa Silpa fisik dan berapa Silpa desa tahun anggaran 2024, tidak berani memberikan jawaban.
Kades Ngatijo pilih bungkam, apakah takut dan tidak bisa menjawab rentetan pertanyaan media, atau takut indikasi kebobrokan desanya bakal terbongkar dan terpublikasi di media.
Bungkamnya pihak pihak terkait, menambah semangat dan menantang adrenalin media, untuk ingin tau, apa sebenarnya yang terjadi di desa ini dan desa desa sekitarnya di kecamatan dan kabupaten ini.
Ardani dari pemerhati lingkungan Provinsi Jambi, kepada media mengatakan, dugaan Mark up pada RAB pekerjaan desa, itu sudah pasti adanya. Karena desa memakai rumus PUPR No 28 th 2016 sebagai dasar rumus pembuatan RAB desa.
Jika dianalisa memakai standar rumus SNI Pelatihan PNPM Tahun 2011, akan ditemukan dugaan sisa dari anggaran, karena rumus ini, merupakan rumus real, tanpa basi, ungkap Ardani.
Hamdi Zakaria








