
Halmahera Selatan // patroli86.com // –
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPC GPM) Kabupaten Halmahera Selatan melontarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Daerah Halsel terkait polemik pelantikan empat kepala desa. Kecurigaan publik semakin menguat setelah Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muksin, secara terbuka menyatakan tidak mengetahui agenda pelantikan tersebut.
Ketua DPC GPM Halsel, Bung Harmain, menyebut pernyataan Wakil Bupati itu menimbulkan dugaan serius adanya konspirasi politik di internal pemerintah daerah.
“Empat desa tersebut ramai diperbincangkan masyarakat. Pelantikannya dilakukan secara resmi sebagai agenda daerah. Namun, masa Wakil Bupati tidak tahu? Hal ini menimbulkan pertanyaan besar. Jangan-jangan ini merupakan konspirasi elit untuk menutupi kesalahan administratif, atau bahkan sebagai pengalihan opini publik,” ujar Bung Harmain kepada media ini pada Senin/15/9/2025.
Pelantikan empat kepala desa pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ini meliputi Desa Gandasuli (Kecamatan Bacan Selatan), Desa Goro-Goro (Kecamatan Bacan Timur), Desa Loleongusu (Kecamatan Mandioli Utara), dan Desa Kuo (Kecamatan Gane Timur). Hingga saat ini, pelantikan tersebut masih menuai protes dari berbagai pihak karena diduga melanggar putusan PTUN dan prinsip transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
Situasi semakin memanas ketika Wakil Bupati Helmi Umar Muksin saat menemui massa aksi pada 8 September lalu mengaku tidak mengetahui proses pelantikan yang digelar Pemkab Halsel.
“Ini sangat aneh,” tambah Bung Harmain.
Menurut DPC GPM Halsel, kondisi ini harus menjadi perhatian serius DPRD Halsel. Jika benar terjadi, maka berpotensi melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Asas tersebut mencakup keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, larangan penyalahgunaan wewenang, dan koordinasi.
,“Jika Wakil Bupati tidak mengetahui agenda pelantikan, maka bukan hanya etika yang bermasalah, tetapi juga legalitas tata kelola pemerintahan. Ini bisa masuk kategori maladministrasi,” tegas Harmain.
DPC GPM Halsel meminta DPRD untuk turun tangan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) serta menggunakan Hak Angket sebagai langkah konstitusional dalam menanggapi dugaan masalah terkait pelantikan empat kepala desa tersebut.
“Pembentukan Pansus dan penggunaan Hak Interpelasi atau Hak Angket terhadap Bupati Bassam Kasuba adalah langkah konstitusional DPRD agar tidak sekadar menjadi penonton,” ungkap Harmain.
Ketua DPC GPM Halsel yang juga Mahasiswa Hukum Syariah STAI Alkhairaat Labuha itu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu tersebut demi memastikan pemerintahan daerah berjalan berdasarkan prinsip hukum, etika, dan akuntabilitas.
“Jika tata kelola seperti ini terus dipertahankan, maka rakyat hanya akan menjadi korban dari konflik elit. Kami akan terus bersuara hingga publik mendapatkan kejelasan dan keadilan,”tutup Harmain.
(Tim Red)







