
Halmahera Selatan // patroli86.com // —
Proyek pembangunan gedung kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Halmahera Selatan di Desa Tokona, Kecamatan Bacan Selatan terancam konflik serius. Keluarga Besar Barmawi mengklaim lahan proyek senilai ratusan juta rupiah itu adalah milik mereka berdasarkan surat hibah tertanggal 1992, namun hingga kini Pemkab Halsel belum memperlihatkan bukti penyelesaian status tanah yang jelas.
Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan pembangunan Gedung Kantor DKP Halsel Tahap I bernomor kontrak 002/SPK/DAU-PL-SKRT/DKP-HS/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025. Proyek senilai Rp 399.737.080 ini dibiayai Dana Alokasi Umum (DAU) 2025 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender oleh CV Serba Bersama.
Di sisi lain, papan peringatan yang dipasang keluarga Barmawi di lokasi proyek berbunyi:
“Tanah ini milik Ikatan Keluarga Besar Barmawi berdasarkan surat hibah 71/BKD/TK/II/MU/VI/1992.”
Tindakan ini menjadi sinyal bahwa pembangunan pemerintah tengah berjalan di atas tanah yang status hukumnya disengketakan.
Koordinator keluarga, Iksan Barmawi, mengingatkan Pemkab Halsel agar tidak main klaim atas lahan masyarakat.
“Kami mendukung pembangunan pemerintah, tapi bukan berarti hak kami bisa diabaikan. Lahan ini jelas punya dasar hukum hibah. Kami minta statusnya diselesaikan sah sebelum proyek dilanjutkan agar tidak timbul masalah hukum di kemudian hari,” tegas Iksan, Minggu (21/9/2025).
Lebih jauh Iksan memberikan ultimatum keras kepada Pemkab Halsel.
“Kami beri tenggang waktu sampai 1 November 2025. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan memboikot lahan ini dan menghentikan semua aktivitas pembangunan,” tegasnya.
Selain ancaman boikot, Iksan Barmawi menegaskan pihaknya juga siap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak atas tanah tersebut berdasarkan surat hibah yang mereka miliki.
“Jika upaya persuasif tidak diindahkan, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegasnya.
Pantauan patroli86.com di lapangan, meski klaim kepemilikan sudah diumumkan secara terbuka, aktivitas pembangunan masih terus berjalan. Papan peringatan bertanda klaim kepemilikan keluarga Barmawi sudah terpasang di sekitar area proyek. Hal ini menunjukkan Pemkab Halsel seolah tidak menghiraukan sengketa yang berpotensi berujung pidana pertanahan.
Hal ini mencerminkan lemahnya tata kelola aset daerah. Seharusnya Pemkab memastikan legalitas lahan sebelum mengalokasikan anggaran dan memulai pembangunan. Jika benar lahan tersebut masih berstatus hibah pribadi, proyek ini bisa melanggar UU Pertanahan dan berpotensi memunculkan gugatan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DKP Halsel belum memberikan keterangan resmi terkait klaim keluarga Barmawi. Jika Pemkab Halsel tetap diam dan mengabaikan ultimatum, konflik ini berpotensi menghentikan proyek bahkan menyeret pihak terkait ke ranah hukum.
(Tim Red)








