
Halmahera Selatan // patroli86.com// —
Polemik pembangunan Gedung Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Halmahera Selatan terus bergulir setelah Keluarga Besar Barmawi mengklaim lahan proyek sebagai milik mereka. Menanggapi hal tersebut, Kepala DKP Halsel akhirnya buka suara.
Kepala DKP Halsel, Idris Ali, menegaskan bahwa pembangunan kantor baru tersebut telah sesuai prosedur dan berdasar pada dokumen resmi milik pemerintah daerah, yakni sertifikat hak pakai yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
,“Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan membangun kantor DKP di atas lahan yang sudah memiliki sertifikat hak pakai. Artinya, secara hukum lahan tersebut adalah aset Pemkab,” jelas Idris Ali, Minggu (21/9/2025).
Ia menunjukkan sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN dengan nomor 00002 yang menyatakan lokasi berada di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Dalam sertifikat itu juga tergambar jelas peta bidang tanah beserta batas-batasnya.
,“Dokumen ini adalah bukti bahwa Pemkab Halsel memiliki dasar hukum yang kuat. Prosesnya juga sudah melalui mekanisme hibah dan penyerahan aset sesuai aturan,” tegasnya.
Idris Ali menambahkan, pihaknya tetap membuka ruang dialog kepada keluarga Barmawi untuk memperjelas status hukum jika memang ada keberatan atau klaim lain.
,“Kami menghargai setiap aspirasi warga. Kalau memang ada klaim, silakan ditempuh sesuai prosedur hukum. Namun pembangunan tidak boleh terhenti karena Pemkab sudah punya bukti sertifikat resmi,” tambahnya.
Ia juga mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proyek pemerintah.
,“Kantor ini dibangun untuk kepentingan publik. Mari kita selesaikan masalah ini dengan kepala dingin dan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Tim Red)





