
Ketapang–kalbar Marau-‘,, patroli 86.com ,,
Sejahtera (MUTS) secara resmi menyatakan penolakan terhadap hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang digelar pada Kamis, 17 April 2026.
Penolakan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ketapang. Dalam surat itu, pengurus menyebut pelaksanaan RALB dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, baik dari sisi prosedur maupun keabsahan peserta.
Pengurus menegaskan bahwa kepengurusan yang sah saat ini merupakan hasil pemilihan anggota pada 31 Maret 2023 untuk periode 2023โ2028, serta telah terdaftar secara resmi melalui pengesahan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Lebih lanjut, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan RALB dinilai belum memenuhi unsur yang diatur dalam Anggaran Dasar koperasi, termasuk ketentuan terkait jumlah pengusul dan kehadiran anggota.
โDalam surat kami, pelaksanaan RALB tersebut kami nilai belum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan,โ demikian pernyataan pengurus koperasi.
Selain itu, pengurus juga meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Koperasi dan UKM untuk melakukan kajian ulang terhadap pelaksanaan RALB tersebut, guna memastikan kepastian hukum serta menjaga stabilitas organisasi koperasi.
Sebagai bentuk transparansi, pengurus menyatakan akan menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada seluruh anggota dalam forum Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2025.
Pengurus berharap adanya fasilitasi dari pihak berwenang agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara objektif, sesuai aturan yang berlaku, serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyelenggara RALB belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.(SKD)(Thomas dp,)





