
Grobogan – patroli86.com ,, Kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yang menyeret terdakwa Rusno Bin Wiro Sukarto (alm) kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, terdakwa Rusno diduga hanya menjadi tahanan rumah, memicu pertanyaan dan spekulasi di kalangan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rusno diduga melakukan tindak pidana “memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan” yaitu pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA. Kasus ini disinyalir telah ditangani dan sedang berjalan di persidangan Pengadilan Negeri Purwodadi.
Perbuatan terdakwa Rusno diancam Pidana dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan Penuntutan dan Pengadilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 8 Ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat (1) ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo. Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan No 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Adapun barang bukti yang diterima di kantor PN berupa:
1. 200 sak Pupuk Phonska bersubsidi @50 Kg (setara 10 ton)
2. 1 buah Handphone Android merk VIVO Seri Y22
3. 1 buah Kartu Seluler dari provider IM3
4. 1 buah HP merk NOKIA
5. 1 unit KBM TOYOTA DYNA 130 HT
6. 1 buah Terpal plastik berwarna biru
7. 1 Bendel Aplikasi Pembukaan Rekening Bank BRI atas nama MUHAMMAD SYAFI’I
8. 1 Bendel Print Out Rekening Bank BRI atas nama MUHAMMAD SYAFI’I periode Januari 2023-Januari 2025
9. 1 Bendel Aplikasi Pembukaan Rekening Bank BRI atas nama RUSNO
10. 1 Bendel Print Out Rekening Bank BRI atas nama RUSNO periode Januari 2023-Januari 2025
Namun, yang menjadi pertanyaan adalah status tahanan Rusno yang diduga hanya menjadi tahanan rumah. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik, apakah ada keistimewaan yang diberikan kepada terdakwa?
Tim investigasi wartawan mencoba menelusuri kebenaran informasi ini dengan mendatangi kediaman Rusno di Guwo RT 009 RW 001 Desa Guwo Kecamatan Wonosegoro Kabupaten Boyolali. Namun, rumah tersebut kosong dan tidak ada tanda-tanda keberadaan Rusno. Bahkan, ketua RT setempat enggan memberikan keterangan terkait keberadaan terdakwa.
Selain itu, tim investigasi juga mendatangi rumah saudara Syafii di dusun krajan rt11 / rw 03 dusun plumbon suruh kabupaten semarang, yang disebut-sebut sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, Syafii juga tidak dapat ditemui dan nomor selulernya tidak dapat dihubungi.
Pernyataan Pengadilan Negeri Purwodadi
Menanggapi isu yang beredar, pihak Pengadilan Negeri Purwodadi belum memberikan keterangan resmi terkait status tahanan Rusno. Namun, mereka menegaskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menjamin bahwa proses persidangan akan berjalan transparan dan adil. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam kasus ini,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Purwodadi.
Tanggapan Masyarakat
Kasus ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian besar kekecewaan dan mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan.
“Kami sebagai petani kecil merasa sangat dirugikan dengan adanya kasus ini. Pupuk bersubsidi seharusnya menjadi hak kami, bukan malah diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar salah seorang petani yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, ada pula yang mengkritisi sistem pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi yang dinilai masih lemah. Mereka mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan sistem agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap agar kebenaran segera terungkap dan para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.
(Red/Team)







