
Halmahera Selatan // patroli86.com // –
Langkah kritis kembali ditempuh Dewan Pimpinan Cabang Praktisi Hukum Muda Indonesia (PHAI) Halmahera Selatan. Organisasi ini secara resmi menyerahkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lintas komisi ke DPRD Halmahera Selatan. Penyerahan dilakukan di kantor DPRD pada Selasa 23/9/2025, dengan disaksikan langsung oleh staf sekretariat DPRD.
Dalam momen tersebut, perwakilan PHAI Halsel datang bersama Harmain Rusli — mahasiswa calon Sarjana Hukum yang juga anggota Barisan Aksi Rakyat Halmahera Selatan (BARAH). Kehadiran Harmain mewakili dukungan generasi muda dan kelompok masyarakat sipil terhadap penegakan hukum dan transparansi di tingkat desa.
Mereka membawa dokumen resmi bernomor 003.A/PHAI/SPA/IX/2025 yang berisi desakan agar DPRD segera menggelar RDPU lintas komisi. Isi surat itu menyoroti persoalan pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Halsel yang dinilai cacat formil dan telah dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Meski putusan PTUN sudah jelas, Bupati Halsel tetap melantik empat kepala desa, yang dinilai mencederai prinsip negara hukum.
Perwakilan PHAI Halsel menegaskan, serah terima surat ini merupakan tindak lanjut dari RDP sebelumnya dengan Komisi I DPRD Halsel yang tidak menghasilkan solusi substantif. “Kami memandang perlu RDPU lintas komisi agar persoalan ini tidak hanya menjadi pembahasan Komisi I saja, tetapi juga melibatkan komisi lain sehingga keputusan yang diambil lebih independen dan mewakili kepentingan publik secara luas,” ujar perwakilan PHAI Halsel usai menyerahkan surat.
Harmain Rusli menyatakan kehadirannya adalah bentuk nyata kepedulian pemuda dan anggota BARAH Halsel terhadap penegakan hukum. “Kami di BARAH Halsel bersama PHAI ingin menunjukkan bahwa mahasiswa dan masyarakat sipil serius mengawal persoalan ini. Kami ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Staf sekretariat DPRD Halsel yang menerima surat tersebut menyatakan akan segera meneruskan surat permohonan RDPU ke pimpinan DPRD untuk dijadwalkan sesuai mekanisme. “Kami menerima aspirasi ini dan akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk dibahas lebih lanjut,” ungkap salah satu staf DPRD.
PHAI Halsel berharap, dengan adanya RDPU lintas komisi, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan yang lebih efektif serta menegaskan komitmen lembaga legislatif dalam mengawal pelaksanaan undang-undang dan putusan pengadilan. “Jangan sampai ada kesan DPRD diam. Publik butuh kejelasan, karena kasus ini menyangkut hak politik warga desa dan integritas Pilkades,” pungkas perwakilan PHAI Halsel.
Langkah PHAI Halsel dan BARAH Halsel ini menjadi penanda bahwa isu Pilkades dan pelantikan kepala desa bukan hanya perkara administratif, tetapi juga menyangkut legitimasi pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Organisasi-organisasi ini berkomitmen akan terus mengawal perkembangan hingga RDPU lintas komisi terlaksana.
(Sulfi/patroli86.com)





